Kepolisian belum akan menahan pesohor Gisella Anastasia (Gisel) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan keputusan penahanan atau tidak terhadap Gisel akan dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan pada awal bulan depan.
Jikalau terjadi penahanan, sambungnya, polisi pun akan melakukan pendampingan terhadap putri Gisel yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Toh kalau memang dia punya anak akan kami lakukan pendampingan, dari KPAI, pemerhati anak juga dari unit anak di Polda, pasti ada pendampingan, tapi ini kan belum (penahananan), kami baru akan memanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
Sebagai informasi, Gisel memiliki seorang putri yang kerap disapa Gempi. Gempi yang lahir 2015 silam merupakan buah perkawinan Gisel dengan pesohor Gading Marten. Hak asuh kemudian didapatkan Gempi setelah bercerai dengan Gading pada awal 2019 silam.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan empat tersangka. Selain Gisel, tiga tersangka lain adalah pria berinisial MYD yang menjadi lawan main sang penyanyi tersebut dalam video porno. Kemudian dua tersangka lain adalah PP dan MM sebagai penyebar masif video porno.
Yusri menyatakan pemeriksaan Gisel dan MYD sebagai tersangka dijadwalkan pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang.
"Ancamannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara, nanti kita lihat hasil pemeriksaannya. Kapan? Tanggal 4 nanti. Bagaimana hasilnya nanti apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu hasil pemeriksaan," kata Yusri.