Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyatakan tidak mengizinkan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menggelar konferensi pers di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi mengancam melakukan penangkapan terhadap FPI yang berkeras melakukan kegiatan.
Heru mengatakan, pelarangan itu dikarenakan pemerintah telah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Sehingga, lanjut dia, setiap kegiatan FPI pun tak lagi diperbolehkan oleh pemerintah.
"Dari ditetapkan tadi, tidak ada kegiatan lagi. Artinya, setiap kegiatan yang berhubungan dengan FPI pasti akan kami bubarkan," kata Heru di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, CNNIndonesia.com sempat menerima undangan konferensi pers dari Sekretaris Umum FPI, Munarman mengenai respons atas pembubaran FPI. Penyampaian pernyataan ke media ini rencananya digelar di Sekretariat DPP FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12) sore.
"Kami akan lakukan penangkapan. Kalau [Munarman] mengatasnamakan sendiri, silakan. Tapi kalau mengatasnamakan FPI, tidak boleh," kata dia menambahkan.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pelarangan organisasi tersebut berdasar Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.
Atas keputusan itu, tim kuasa hukum FPI mempertimbangkan langkah hukum. Saat ini proses pengkajian sedang ditempuh. Salah satu upaya hukum yang mungkin dilakukan adalah menggugat putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
![]() |
(dmi/nma)