FPI Batal Gugat SKB Pembubaran ke PTUN

CNN Indonesia
Kamis, 31 Des 2020 16:44 WIB
Tim kuasa hukum menyebut SKB pembubaran FPI merupakan kotoran peradaban sehingga tak perlu mengambil langkah hukum terkait itu.
Simpatisan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memadati kawasan Petamburan, markas besar DPP FPI di Jakarta. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyatakan batal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan kepala lembaga mengenai pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Tim Kuasa Hukum FPI sebelumnya berniat mengkaji pilihan langkah hukum yang bakal ditempuh untuk merespons keputusan pemerintah, yang resmi membubarkan organisasi tersebut. Salah satunya dengan mengajukan gugatan ke PTUN.

"Kami batalkan rencana (gugat) PTUN, karena kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septictank," kata anggota tim kuasa hukum, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Kamis (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz menekankan pihaknya tidak akan lagi mengambil langkah hukum terkait pembubaran FPI. Ia menyebut, untuk sementara waktu pihaknya bakal fokus dalam penyelesaian masalah insiden tewasnya enam orang laskar FPI.

"Kemudian kalau masalah langkah kedepannya, ya tetap kita meminta dan mengawal untuk Komnas HAM mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM berat atas pembantaian 6 laskar syuhada FPI," ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan jika Imam Besar FPI Rizieq Shihab sejak awal sudah menduga jika pemerintah bakal membubarkan FPI. Ia juga mengatakan bahwa Rizieq meminta para simpatisan FPI untuk tenang menyikapi polemik pembubaran ini.

"Kemarin kan saya ketemu, saya kasih tahu, (responsnya) biasa saja, 'Tenang aja, bikin baru', begitu aja," kata Aziz menirukan ucapan Rizieq.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pelarangan FPI berdasar Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor220/4780tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.

(dmi/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER