Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menilai bahwa pembinaan suatu ormas merupakan jalan tengah dalam melaksanakan amanat konstitusi.
Pendapat itu dilontarkan untuk merespons pembubaran Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tertinggi kementerian dan lembaga.
Lihat juga:FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam |
"Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul," kata Amirsyah dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amirsyah mengingatkan seharusnya pemerintah bisa mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi pelbagai persoalan ormas seperti FPI.
Sebab, tutur dia, FPI tak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan dan sosial kebencanaan yang terjadi di tanah air.
"Untuk itu pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi," kata Amirsyah.
Kendati begitu, Amirsyah mengatakan tetap menghormati setiap kebijakan yang telah menjadi keputusan pemerintah. Ia lantas mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku usai pembubaran organisasi pimpinan Rizieq Shihab tersebut.
SKB pembubaran FPI diteken oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.
FPI kini sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Setiap aktivitasnya bakal dibubarkan aparat penegak hukum.
Setelah FPI dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Ketua Umum FPI Sabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.
Deklarasi Front Persatuan Islam disebut dilakukan untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
(ryn/pmg)