Universitas Negeri Semarang (Unnes) akhirnya mencabut skorsing atau sanksi pengembalian kepada orang tua atas mahasiswanya yang bernama Frans Josua Napitu. Dia sempat dianggap merusak nama baik kampus.
Pencabutan skorsing disampaikan resmi lewat Surat Fakultas Hukum Unnes nomor B/9075/UN37.I.8/KM/2020 tertanggal 28 Desember 2020 yang ditandatangani Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah.
Dalam surat disebutkan pencabutan skorsing untuk Frans Josua Napitu diberikan setelah pihak dekan melakukan komunikasi dengan orang tua Frans, seperti yang diarahkan oleh Rektor Unnes Fathur Rohman lewat surat resmi kepada Dekan Fakultas Hukum. Dengan dicabutnya skorsing, Frans dapat kembali aktif dalam kegiatan akademik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita di pihak kampus selalu memakai prosedur dalam mengambil keputusan. Ada prosesnya, ada dasarnya, sanksi untuk Frans punya dasar, demikian pula dengan pencabutan sanksinya," ujar Humas Unnes, Muhamad Burhanudin.
Menurut Frans, pencabutan skorsing atas dirinya tak lepas dari rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan murni dari pihak fakultas maupun universitas.
Karena itu, Frans menuntut agar Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kekeliruan, kesewenangan dan tuduhan tidak berdasar. Frans dituduh terlibat dalam kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Saya berkeyakinan pencabutan skorsing atas dasar rekomendasi Kemendikbud, bukan semata-mata murni dari Unnes. Jadi Kemendikbud pastinya menegur keras Unnes," ujar Frans kepada CNNIndonesia.com.
"Apa yang dilakukan ke saya itu jelas membungkam demokrasi dan semangat anti korupsi," tambahnya.
Pada pertengahan November lalu, Frans melaporkan Rektor Unnes Fathur Rohman ke KPK terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukannya.
Selang dua hari, Frans mendapat skorsing dari pihak dekan karena dianggap merusak nama baik kampus. Dia juga diduga terlibat kelompok OPM.
(dmr/pmg)