Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menanggapi santai soal adanya Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
"Santai dan kalem saja, tidak masalah," kata Aziz saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (1/1) .
Diketahui, baru-baru ini, usai pemerintah melarang Front Pembela Islam, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti sebarkan tentang front persatuan islam saja," ucap dia.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan saat ini yang paling penting adalah mengawal penuntasan kasus meninggalnya 6 Laskar FPI saat bentrok dengan aparat kepolisian pada Senin (7/12) lalu.
"Mari tetap kawal pengusutan tuntas dugaan pembantaian 6 syuhada pengawal HRS (Habib Rizieq Shihab) yang merupakan dugaan pelanggaran HAM berat," kata dia
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan
Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Dalam Maklumat nya, Idham meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI," demikian dikutip dari Maklumat, Jumat (1/1)
Idham juga melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," dikutip dari Maklumat.