KSP Sebut Pembubaran FPI Tidak Sekonyong-koyong

CNN Indonesia
Kamis, 31 Des 2020 19:34 WIB
Pemerintah memastikan pembubaran FPI telah melalui kajian mendalam dan panjang, bukan keputusan yang dibuat mendadak.
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memastikan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sudah melalui kajian mendalam dan panjang. Hal ini merespons sejumlah pihak yang melayangkan kritik terhadap pemerintah lantaran membubarkan FPI tanpa melalui proses peradilan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya tak ingin memperdebatkan masalah di luar substansi. Lagi pula, menurut dia, keputusan untuk membubarkan FPI tidak dibuat mendadak.

"Logikanya enggak mungkin sekonyong-konyong (pemerintah membubarkan FPI). Kan, sudah dilihat secara detail, dikaji secara mendalam, aktivitasnya, pergerakannya, orang-orangnya," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade pun mafhum jika pembubaran FPI memantik polemik di tengah masyarakat. Sebab, menurutnya, dalam satu objek, pasti ada perbedaan pandangan.

"Bisa saja dalam satu objek orang bisa beda pendapat melihat objek itu. Saya enggak mau terlalu ambil pusing dengan perdebatan itu, karena enggak masuk dalam hal substansi," ungkapnya.

Ade juga menyatakan pemerintah mempersilakan jika bekas kader atau simpatisan FPI membentuk organisasi baru. Seperti diketahui, usai FPI dibubarkan, sejumlah pengurusnya mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam.

Namun demikian, Ade mengatakan ormas yang baru dideklarasikan itu harus mengikuti aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya, sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan dan memenuhi kaidah-kaidah hukum, kan diperkenankan. Tapi kan harus memang, ada hak dan kewajiban di situ," ujar dia.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pelarangan FPI berdasar Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor220/4780tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme maupun tindak pidana lain.

Sebelumnya, Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengkritik langkah pemerintah membubarkan FPI hanya lewat SKB. Menurut dia, pembubaran terhadap suatu organisasi, sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan berserikat, harus sepenuhnya mengacu pada prinsip-prinsip due process of law.

Ia menegaskan, pengadilan memegang peranan kunci dalam prosesnya.

"Pengadilan harus digelar secara terbuka dan akuntabel, kedua belah pihak, baik pemerintah dan pihak yang dibubarkan harus didengar keterangannya secara berimbang (audi et alteram partem)," ungkapnya.

(dmi/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER