Kepala Kantor Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Dandi Supriadi menyatakan penggantian jabatan Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) tidak memengaruhi posisi Asep Agus Handaka Suryana sebagai dosen di kampus negeri tersebut.
"Statusnya saat ini tetap sebagai dosen FPIK," kata Dandi melalui aplikasi percakapan elektronik, Senin (4/1).
Untuk diketahui, Asep Agus dihentikan dari jabatannya sebagai Wakil Dekan Universitas Padjadjaran (Unpad) Lewat SK Rektor Unpad. Pemberhentian itu tak lepas dengan rekam jejak Asep Agus dalam kepemimpinan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kota Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rektor Unpad lalu mengangkat Eddy Afrianto sebagai pengganti Asep Agus untuk menjadi Wakil Dekan FPIK berdasarkan Surat Keputusan Rektor No 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Pencopotan Asep Agus itu sendiri hanya berhitung hari dari pelantikannya pada awal tahun ini.
"Baru terpilih dan dilantik 2 Januari yang lalu," ujar Dandi.
Dandi menegaskan Unpad berkomitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin.
"Penggantian ini dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan, walaupun yang bersangkutan saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yang sudah dibubarkan tersebut. Yang bersangkutan juga memaklumi hal itu dengan penuh kesadaran," tuturnya.
"Penggantian ini dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan, walaupun yang bersangkutan saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yang sudah dibubarkan tersebut. Yang bersangkutan juga memaklumi hal itu dengan penuh kesadaran," tutur pria yang juga pengajar di Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad tersebut.
Dandi mengakui dalam proses pemilihan Asep menjadi pimpinan dekanat tersebut mengalami kekurangan akan penelitian pada rekam jejak. Pimpinan universitas kala itu, katanya, tidak mendapat informasi terkait hal tersebut.
Hingga, rekam jejak itu kemudian viral di media sosial yang menyatakan ada pelantikan eks anggota HTI sebagai petinggi Unpad. Kabar itu merebak usai Asep Agus Handaka Suryana dilantik sebagai Wakil Dekan FPIK Unpad, Sabtu (2/1). Dalam rekam jejak digital yang beredar, Asep tercatat pernah menjabat Ketua DPD II Kota Bandung.
HTI sendiri telah dibubarkan pemerintah pada Januari 2017 lalu berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu itu kemudian menjadi undang-undang dan diberi nomor 16 tahun 2017. Pembubaran HTI itu diperkuat lewat putusan kasasi Mahkamah Agung nomor perkara 27 K/TUN/2019 yang diputus pada 14 Februari 2019.
Lihat juga:Seribu Jejak Vaksin |