Mantan Menteri Kelauatan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku tak mengenal Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) Deden Deni, saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster yang meninggal dunia.
"Enggak kenal," kata Edhy di depan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, Senin (4/1).
Politikus Partai Gerindra mengatakan tak mengetahui sosok Deden yang juga telah dicegah berpergian keluar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak kenal, enggak tahu saya," ujarnya.
Sebelumnya Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan seorang saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster atau benur, Direktur PT PLI Deden meninggal dunia.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," kata , Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/1).
Ali mengklaim penyidikan kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy tak terganggu meskipun salah satu saksi meninggal dunia.
Menurutnya, masih terdapat banyak saksi dan alat bukti lain untuk memperkuat dugaan korupsi Edhy dan para tersangka.
Namun, Ali tak menjelaskan penyebab meninggalnya saksi tersebut. Ia hanya bilang Deden meninggal beberapa hari yang lalu.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM perihal larangan bepergian ke luar negeri untuk Deden dan tiga orang saksi lainnya.
Selain Deden, mereka yang dicegah adalah istri Edhy Prabowo sekaligus anggota DPR, Iis Rosita Dewi; serta dua pihak swasta bernama Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P.
(fra)