KPK Catat 43 Pegawai Mengundurkan Diri Sepanjang 2020

CNN Indonesia
Kamis, 31 Des 2020 03:13 WIB
Sepanjang tahun lalu atau 2020, sebanyak 43 pegawai KPK mengundurkan diri. Sebabnya beragam mulai dari kondisi KPK hingga alasan personal.
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan sebanyak 43 pegawai lembaga antirasuah mengundurkan diri sepanjang tahun ini. Secara rinci, mereka yang mengundurkan diri terdiri atas 1 pegawai struktural, 25 pegawai bagian spesialis dan, 17 pegawai di bagian admin.

"Selama tahun 2020, ada 43 pegawai yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan," ungkap Firli dalam agenda laporan kinerja akhir tahun KPK, Gedung Penunjang KPK, Rabu (30/12).

Firli yang juga seorang jenderal polisi bintang tiga itu merinci alasan pegawai mengundurkan diri antara lain: karena bermasalah (3), alasan keluarga (7), kondisi KPK (6), mengelola usaha (2), menikah sesama pegawai (2), pengembangan karier (23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, jumlah pegawai lembaga antirasuah sebanyak 1.586 orang. Terdiri dari 5 pimpinan, 5 dewan pengawas, Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) 243 orang, pegawai tetap 974 orang dan, pegawai tidak tetap 359 orang.

Lebih jauh, Firli menerangkan sesuai amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, terang dia, salah satu fokus KPK adalah melaksanakan proses alih status kepegawaian.

"Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam PP 41 Tahun 2020," imbuh dia.

Ia menjelaskan salah satu upaya mempersiapkan alih status tersebut adalah merumuskan peraturan komisi tentang alih status yang hingga kini masih dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Upaya lain yang tengah dilakukan adalah dengan merumuskan jabatan fungsional sesuai PP 41 Tahun 2020," pungkas Firli.

Sebelumnya, keputusan pengunduran diri mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat menarik perhatian publik. Febri memilih keluar dari KPK dengan alasan kondisi politik dan hukum yang sudah berubah sejak UU KPK mengalami revisi pada akhir tahun lalu.

Alasan itu, menurut sejumlah pihak, juga akan membuat pegawai KPK satu per satu meninggalkan lembaga antirasuah.

(ryn/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER