Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim penyidikan kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tak terganggu meskipun salah satu saksi meninggal dunia.
"Proses penyidikan perkara tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan tidak terganggu, sejauh ini masih berjalan," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/1).
Ali mengatakan masih terdapat banyak saksi dan alat bukti lain untuk memperkuat dugaan korupsi Edhy dan para tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, saksi yang meninggal itu adalah Deden Deni, Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PLI).
Ali tak menjelaskan penyebab meninggalnya saksi tersebut. Ia hanya bilang Deden meninggal beberapa hari yang lalu.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM perihal larangan bepergian ke luar negeri untuk Deden dan tiga orang saksi lainnya.
Selain Deden, mereka yang dicegah adalah istri Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo sekaligus anggota DPR RI, Iis Rosita Dewi; serta dua pihak swasta bernama Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, enam diduga penerima suap dan satu orang lainnya sebagai pemberi.
Mereka antara lain, Edhy Prabowo; stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT Aero Citra Kargo Iswadi; staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin pihak swasta selaku penerima. Satu tersangka lainnya selaku pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
(yoa/fra)