Michael Yukinobu Defretes atau MYD dikenakan wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno bersama artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Nobu, sapaannya, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (4/1) kemarin. Dia diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
"Yang bersangkutan sementara dipulangkan, nanti kita buat wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menuturkan, Nobu dikenakan wajib lapor sembari menunggu hasil pemeriksaan terhadap Gisel.
Mantan istri Gading Marten itu semestinya diperiksa pada Senin (4/1) kemarin, namun berhalangan hadir lantaran menjemput anaknya.
Pemeriksaan terhadap Gisel sebagai tersangka kemudian dijadwalkan ulang pada Jumat (8/1) mendatang pukul 10.00 WIB.
"Kami sudah konfirmasi ke kuasa hukum (Gisel), insyaallah hari Jumat bisa hadir jam 10.00 WIB," ucap Yusri.
Setelah pemeriksaan Gisel, lanjut Yusri, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya atas perkara ini. Termasuk, untuk menentukan apakah keduanya bakal ditahan atau tidak.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dalam kasus video porno yang beredar luas di media sosial.
Dalam kasus ini, keduanya disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nobu sendiri usai menjalani pemeriksaan pada Senin (4/1) malam menyatakan dirinya menyesal atas peristiwa yang terjadi belakangan ini.
Selain itu, Nobu juga menyampaikan bakal bersikap kooperatif atas proses hukum yang sedang berjalan.
"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal. Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," tuturnya di Polda Metro Jaya.
(dis/psp)