DKI Jakarta Cetak Rekor Covid Harian 2.402 Kasus

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2021 17:06 WIB
Data Satgas Covid-19 menunjukkan DKI Jakarta kembali mengalami rekor kasus baru dengan 2.402 orang terkonfirmasi covid-19 pada hari ini, Rabu (6/1).
Ilustrasi. Data Satgas Covid-19 menunjukkan DKI Jakarta kembali mengalami rekor kasus baru dengan 2.402 orang terkonfirmasi covid-19 pada hari ini, Rabu (6/1).Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia --

Data perkembangan kasus virus corona (Covid-19) harian di Indonesia yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan DKI Jakarta kembali mengalami rekor kasus baru dengan 2.402 orang terkonfirmasi covid-19 pada hari ini, Rabu (6/1).

Jumlah tambahan kasus harian itu mengalahkan rekor tertinggi sebelumnya dengan 2.096 kasus dalam sehari pada 25 Desember 2020 lalu.

Sedangkan kasus sembuh per hari ini di Ibu Kota tercatat mencapai 1.063 kasus yang merupakan peringkat kedua teratas setelah kasus sembuh harian di Jawa Barat dengan 1.363 kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara jumlah kasus meninggal harian akibat covid-19 di Jakarta pada hari ini berjumlah 16 kasus, yang menjadikan DKI menduduki posisi keempat tertinggi di tanah air.

Menilik data corona.jakarta.go.id yang diperbarui per Selasa (5/1), keseluruhan kasus di Jakarta mencapai 192.899 orang. Jika ditambah dengan kasus hari ini, jumlahnya menjadi 195.301 kasus.

Mengacu pada grafik kasus positif harian di Jakarta, penambahan kasus tergolong meningkat sejak pertengahan November. Padahal angka kasus sempat melandai di pertengahan Oktober-November.

Merespons kenaikan kasus covid-19 dalam beberapa pekan terakhir yang terjadi di ibu kota dan beberapa provinsi di Pulau Jawa. Pemerintah memutuskan untuk membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 .

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menyatakan kebijakan PSBB itu telah searah dengan kebijakan yang akan diambil Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Siang ini pemerintah pusat sudah mengeluarkan beberapa kebijakan pengetatan, kami menyambut baik, sejujurnya ini searah apa yang akan diambil oleh pak Gubernur, Pemprov DKI Jakarta," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (6/12).

Politikus Partai Gerindra itu pun berharap implementasi kebijakan dalam menekan penyebaran covid-19 ini bisa terintegrasi antara DKI, Jawa Barat dan Banten.

(khr/gil)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER