Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat soal rencana pembatasan aktivitas sosial di Jawa-Bali 11-25 Januari mendatang.
Emil meminta agar masyarakat dan semua pihak tak terburu-buru menyimpulkan bahwa pembatasan tersebut merupakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Istilahnya ini tolong jangan segera disimpulkan bahwa ini PSBB," kata Emil, di Surabaya, Rabu (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan, saat ini Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan mengkoordinasikan soal rencana itu ke jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Jatim.
"Akan ada intruksi yang lebih spesifik dan tertulis dari pemerintah pusat yang sedang kami tunggu saat ini dan ibu gubernur terus berkoordinasi secara intensif walaupun beliau masih isolasi," katanya.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa Pemprov Jatim pasti akan menindaklanjuti segala arahan dari pemerintah pusat, demi memutus penularan Covid-19.
"Ini juga sudah dibahas dengan forkopimda dengan pak sekda. Pada intinya apa yang menjadi arahan dari pusat tentu akan kita tindak lanjuti," ucapnya.
Solo keluhkan daerah tetangga
Sementara itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mendesak enam kabupaten yang berbatasan dengan Solo lebih serius menangani penyebaran kasus Covid-19.
Rudy mengatakan keberhasilan penanganan Covid-19 di Solo sangat bergantung kepada daerah sekitar mengingat tingginya mobilitas warga di daerah tersebut. Enam kabupaten yang dimaksud yaitu Sukoharjo, Sragen Boyolali, Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri.
Menurut data Pemerintah Kota Solo, sedikitnya satu juta penduduk enam kabupaten tersebut bekerja di Solo setiap harinya.
"Kalau PSBB diberlakukan untuk semua tidak ada persoalan. Selama ini kan sudah menerapkan protokol kesehatan. Tapi kalau sekitar tidak, ya lama-lama bengep (babak belur) juga kita," katanya.
Ketidakseriusan tersebut salah satunya ditunjukkan pada minimnya pengiriman pasien covid-19 dari enam kabupaten ke fasilitas karantina terpusat di Asrama Haji Donohudan (AHD). Fasilitas tersebut disediakan Pemerintah Provinsi untuk menampung pasien positif Covid-19 tanpa gejala di Jawa Tengah.
AHD memiliki kapasitas 700-800 pasien. Namun pada praktiknya, penghuni rata-rata harian AHD hanya di angka 100 dengan mayoritas pasien berasal dari Kota Solo.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo, Siti Wahyuningsih mengamini pernyataan Rudy. Menurutnya, ruang isolasi di rumah sakit di Solo dipenuhi pasien dari daerah sekitar. Kebanyakan masuk rumah sakit dalam kondisi kesehatan yang sudah memburuk.
"Memang kita harus menangani mereka yang bergejala sedang dan berat. Tapi jangan lupa, yang tidak bergejala ini harus disiplin karantina. Nah itu AHD penghuninya 90 persen dari Solo semua. Berarti daerah lain kan tidak mengirim ke sana," katanya.
Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).
(ain/frd/syd/ain)