Menkes Akui Ingin PSBB Pulau Jawa-Bali Sejak Desember

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2021 23:40 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengakui berencana menerapkan PSBB Pulau Jawa dan Bali sejak Desember 2020.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Biro Setpres/Rusman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa dirinya ingin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pulau Jawa dan Bali sejak Desember lalu atau sebelum libur panjang Natal dan Tahun baru (Nataru) berlangsung.

Kendati demikian, meski sedikit telat, Budi mengaku tetap optimis dalam memenuhi target turunnya jumlah laju transmisi virus corona (covid-19) di tanah air setelah libur panjang Nataru usai.

"Saya maunya [pembatasan] mobilitas ini dilakukan bulan lalu, Desember, kalaupun ditanya. Karena kita tahu setiap kali liburan panjang akan naik kasusnya," kata Budi dalam program Mata Najwa yang ditayangkan di Trans7, Rabu (6/1) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya dilakukannya sebelumnya agar tidak terlalu banyak kenaikan. Tapi balik lagi itu sudah kejadian, apapun yang kita lakukan pasti lebih baik dari sebelumnya, karena sudah kejadian," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mantan Direktur Bank Mandiri ini pun mengaku pihaknya bakal mengencangkan sabuk pengaman untuk melakukan pembatasan yang dibarengi oleh masifnya pemeriksaan. Sehingga Budi pun tetap meminta agar pemerintah daerah fokus melakukan upaya testing, tracing dan treatment (3T). Sementara masyarakat juga diharap tetap patuh dalam menjalankan 3M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Kejadian yang nanti diperkirakan akan terjadi di Minggu kedua-ketiga Januari. Kalau di mata saya sudah akan terjadi, jadi kita lebih baik konsentrasi bagaimana bisa menghadapi pandemi ini," jelasnya.

Pemerintah pusat pada hari ini resmi membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan PSBB untuk menekan penularan virus corona di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun pembatasan itu meliputi beberapa poin utama, yakni membatasi kapasitas tempat kerja dengan WFH 75 persen, kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jam buka kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19:00, sedangkan untuk tempat makan minum maksimal 25 persen.

Dilanjutkan perizinan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, perizinan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Lalu Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, serta kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.

Dalam hal pembatasan mobilitas warga ini, pemerintah telah menetapkan sejumlah daerah yang dibatasi, antara lain seluruh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).

Kemudian wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Di Jawa Tengah antara lain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Sedangkan wilayah Jogja yakni Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Untuk di Jawa Timur meliputi Malang Raya dan Surabaya raya. Terakhir di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

(khr/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER