Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, menyatakan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali bisa berdampak negatif terhadap roda perekonomian setempat.
Pemerintah pusat berencana menerapkan PSBB di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang. Langkah itu dilakukan untuk menekan penularan corona (Covid-19).
"Tapi dengan adanya pembatasan ini, kita pikirkan ekonominya juga," kata Whisnu, di Surabaya, Rabu (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu poin aturan PSBB Jawa-Bali yang membuatnya keberatan, adalah pembatasan kapasitas tempat makan menjadi hanya 25 persen.
"Kapasitas rumah makan yang semula sudah berjalan 50 persen ekonomi sudah mulai bergulir, ini dibatasi dengan kapasitas 25 persen," ucapnya.
Belum lagi sejumlah sektor perekonomian masyarakat lainnya yang sudah mulai bergulir, kini terancam terhenti kembali akibat rencana PSBB. Misalnya seperti persewaan alat pesta pernikahan.
"Yang sudah mulai pulih, yang sudah mulai bergulir, akan berhenti lagi. Persewaan [alat pesta] pernikahan yang sudah mulai bisa bergulir, bernafas, harus berhenti, ini harus kita pikirkan," kata dia.
Maka itu, Politikus PDI Perjuangan tersebut mengaku ia kini tengah berkoordinasi intensif dengan jajaran Pemkot Surabaya, untuk menyikapi rencana tersebut.
Ia berharap rencana pembatasan tersebut tak hanya soal pemutusan penularan Covid-19, tapi juga tetap memperhatikan perekonomian warga. Ia tak mau masyarakat resah.
"Kita harus berpikir holistik semua, tidak hanya penanganan Covid-19, tapi juga bagaimana ekonomi di bawah tetap berputar, agar masyarakat di bawah tidak resah," ucapnya.
whi
Sebelumnya, pemerintah berencana membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa-Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).
(frd/ayp)