Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat ingin menerapkan kebijakan pengetatan atau rem darurat, jauh sebelum Pemerintah Pusat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Rabu (6/1).
Riza mengklaim, pada Selasa (5/1) Anies sempat memimpin rapat koordinasi sekaligus meminta pendapat ahli berkaitan dengan kasus positif covid-19 yang semakin tinggi serta cara penanganannya. Dari hasil rapat itu, muncul keinginan untuk kembali memberlakukan pengetatan di wilayah Jakarta.
"Hasil rapat hari Selasa kita ingin melakukan beberapa kebijakan pengetatan dan waktu itu pak gubernur akan menghubungi pemerintah pusat untuk koordinasi," kata Riza di Balai Kota, Kamis (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza menyebut Anies berniat membahas soal kebijakan yang mesti sinkron antardaerah. Sebab belajar dari pengetatan sebelumnya, justru tak memberi efek apapun lantaran ketika DKI memperketat PSBB, daerah sekitarnya tak melakukan hal serupa.
"Karena di sekitar Jakarta dibuka, maka warga Jakarta makan dan lain sebagainya ke daerah sekitar Jakarta kemudian kembali ke Jakarta," kata dia.
Dia pun bersyukur, pada akhirnya pemerintah pusat memberlakukan kebijakan yang memang diinginkan Anies. Harapannya kata Riza, semua kebijakan berkaitan dengan PSBB Jawa Bali ini bisa betul-betul berjalan dengan maksimal.
"Kita harapkan kebijakan ini bisa sama semua, jadi PSBB-nya bisa sama periodesasinya kemudian ini kita implementasikan bersama, saya kira ini sesuatu yang baik ya, karena memang pemprov Jakarta arahnya juga seperti itu," kata dia.
Terkait penerapan PSBB Jawa Bali yang mulai berlaku 11 hingga 25 Januari, Riza mengaku tak ada perbedaan menonjol dari aturan yang diberikan pemerintah pusat dengan yang selama ini telah berlaku di Pemprov.
Hanya ada beberapa poin yang berbeda, misal kata dia terkait periode penerapan PSBB. Pemprov sendiri tengah memberlakukan PSBB transisi yang akan berakhir pada 17 Januari. Namun untuk ini kata dia akan dibicarakan ke depan.
Selain tenggat waktu, perbedaan juga terdapat pada kebijakan perkantoran. Dalam PSBB Transisi yang tengah dilakukan di Jakarta, perkantoran bisa memberlakukan kebijakan 50 persen masuk dan 50 persen bekerja dari rumah.
Sementara kebijakan dari pusat, yakni 75 persen bekerja di rumah dan 25 persen bekerja di kantor. Kebijakan itu akan berlaku per 11 Januari nanti.
"Nah perbedaan ini nanti kita akan diskusikan. Ini kan masih ada waktu sampai tanggal 11. Prinsipnya kita akan menyesuaikan kebijakan yang diambil bersama dan arahan dari pemerintah pusat," kata dia.
(tst/ain)