KPU Bandar Lampung Kaji Diskualifikasi Pemenang Pilkada

CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2021 22:45 WIB
KPU Bandar Lampung ingin hati-hati menyikapi putusan Bawaslu yang mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
KPU tengah mengkaji putusan Bawaslu yang mendiskualifikasi pemenang Pilkada Bandar Lampung (CNN Indonesia/ Zai)
Lampung, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung masih mengkaji putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mendiskualifikasi pasangan calon pilkada yang juga peraih suara terbanyak, yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

KPU Kota Bandar Lampung mengonsultasikan putusan Bawaslu itu dengan KPU Lampung pada hari ini, Kamis (7/1).

"Atas putusan Bawaslu, kami konsultasikan dulu terkait tindak lanjut KPU Kota karena ini putusan yang sangat mengejutkan," kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, Kamis (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi putusan ini kami hargai, oleh karena itu kami (KPU) Kota wajib menindaklanjutinya," sambungnya.

Dalam pertemuan, anggota KPU Bandar Lampung yang hadir antara lain Robiul, Ika Kartika, Fery Triatmojo dan Hamimi serta Dedy Triadi.

Sementara anggota KPU Provinsi Lampung yang hadir yaitu Erwan Bustami (Ketua), Ismanto, Ali Sidik, Titiek Sutriningsih, Antonius, M. Tio Aliansyah dan Agus Riyanto.

Mereka juga sempat berkonsultasi dengan sejumlah anggota KPU RI yang hadir secara daring.

Dedy menegaskan bahwa KPU Kota Bandar Lampung wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai Pasal 135 ayat 4 UU nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Akan tetapi, dia ingin konsultasi terlebih dahulu.

Dedy mengatakan langkah selanjutnya tengah dipertimbangkan dengan sangat hati-hati.

"Ya waktunya dalam tiga hari kerja setelah putusan tersebut. Ini yang kita benar-benar dalam pengambilan keputusannya itu, mempertimbangkan semua aspek," ucapnya.

Sementara Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI. Dia juga sudah menerima salinan putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/O8.00/XII/2020 .

"Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada Ketua KPU Bandar Lampung. Saat ini kami masih menunggu hasil konsultasi dan jawaban tertulis dari KPU RI," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon nomor 3 Pilkada Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (6/1), sidang majelis Bawaslu memutuskan terjadi pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020.

Eva Dwiana-Deddy Amarullah sendiri sebelumnya dinyatakan sebagai paslon peraih suara terbanyak, yakni 249.241. Mereka mengalahkan Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

(zai/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER