
Narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir bebas hari ini, Jumat (8/1). Ba'asyir bebas murni setelah 10 tahun menjalani masa tahanan sejak 2010.
Pada 2018, Presiden Joko Widodo sempat berencana membebaskan Ba'asyir karena alasan kemanusiaan. Saat itu Ba'asyir mulai menjalani perawatan medis di RS Cipto Mangunkusumo. Namun, Ba'asyir batal bebas karena menolak memenuhi syarat untuk berikrar pada Pancasila.
Meski sudah bebas, BNPT mengatakan bakal terus memantau Abu Bakar Ba'asyir untuk memastikan hubungan dengan Ba'asyir tak terputus karena dia sempat menolak mengikuti program deradikalisme.