Menko Polhukam Mahfud MD memastikan tak akan ada perlakuan khusus dari aparat kepolisian saat narapidana teroris Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan pada Jumat (8/1).
"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu," kata Mahfud kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Rabu (6/1).
Mahfud menambahkan, lagipula, telah ada mekanisme yang memang diterapkan dalam pembebasan seorang narapidana, tak terkecuali untuk Abu Bakar Ba'asyir yang telah purna menjalani masa hukumannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada mekanisme pengawasan dan penanganannya," jelas Mahfud.
Meski begitu, Mahfud tak merinci mekanisme apa yang diberlakukan untuk antisipasi pembebasan Abu Bakar Ba'asyir ini.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan bebas murni yang akhirnya diterima Abu Bakar Ba'asyir ini memang haknya sebagai warga negara. Secara penuh terpidana teroris itu telah menjalani masa hukumannya.
"Itu hak ABB secara hukum untuk dibebasmurnikan sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," jelas Mahfud.
Polri mengaku bakal mengawal pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (8/1). Ba'asyir sendiri telah purna menjalani vonis 15 tahun penjara dengan remisi sebanyak 55 bulan.
"Tentunya kami diminta atau tidak diminta kami pasti akan mengamankan kegiatan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1).
Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 lalu. Dakwaan yang menjeray salah satu pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min itu yakni terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Ba'asyir juga terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.
(ain/tst/ain)