Tito Karnavian soal PPKM Jawa-Bali: Kalau PSBB Kesannya Masif

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2021 12:06 WIB
Mendagri Tito Karnavian beralasan pembatasan kegiatan kali ini tak berlaku secara masif sehingga tak menggunakan istilah PSBB.
Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan di Kementrian Dalam Negeri. Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah tidak menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pembatasan di Jawa dan Bali lantaran kebijakan kali ini dianggap tidak diterapkan secara menyeluruh.

Menurut Tito, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hanya diterapkan di beberapa kabupaten/kota di Pulau Bali dan Jawa.

"Kalau PSBB nanti kesannya skala masif seluruh Jawa dan Bali. Padahal kan tidak. Di Jawa itu yang saya sebutkan tadi tempat-tempatnya," kata Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito memaparkan, PPKM berlaku di seluruh kota administratif DKI Jakarta. Kemudian di Tangerang Raya, Banten serta Bekasi Raya, Depok, Bogor Raya, dan Bandung Raya di Jawa Barat.

Kemudian di Semarang Raya dan Solo Raya, Jawa Tengah; Surabaya Raya dan Malang Raya, Jawa Timur; serta seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali.

Dia pun menyampaikan, PPKM merupakan upaya cepat pemerintah untuk merespons lonjakan kasus. Dia bilang ada ancaman rumah sakit kolaps usai gelombang libur tahun baru.

"Kalau tidak diambil langkah cepat, bisa terjadi over capacity rumah sakit bisa jadi penularan akan semakin meluas," tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Pembatasan bakal berlaku pada 11-25 Januari 2020.

Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. PSBB berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam program Mata Najwa sempat mengakui, kebijakan ini telat ditempuh. Ia mengungkapkan, idealnya pembatasan dilakukan sejak Desember 2020 atau sebelum libur panjang.

Namun meski telat, lanjut Budi, kebijakan ini mau tak mau perlu diterapkan sebagai upaya mengerem laju transmisi atau penularan virus corona usai libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

"Harusnya dilakukannya sebelumnya, agar tidak terlalu banyak kenaikan [kasus Covid-19]. Tapi balik lagi, itu sudah kejadian, apapun yang kita lakukan pasti lebih baik dari sebelumnya, karena sudah kejadian," tutur Budi dalam program Mata Najwa yang ditayangkan di Trans7, Rabu (6/1) malam.

Adapun kebijakan PPKM Jawa-Bali meliputi beberapa poin di antaranya membatasi kapasitas tempat kerja dengan WFH 75 persen dan menetapkan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian sektor esensial terkait kebutuhan pokok masyarakat boleh tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, diterapkan pula pembatasan jam buka kegiatan pusat perbelanjaan yakni hingga pukul 19:00 waktu setempat. Sementara untuk gerai makan-minum diizinkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Selanjutnya, kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, tempat ibadah diizinkan untuk menggelar kegiatan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Lantas Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan untuk sementara. Sedangkan kapasitas dan jam operasional moda transportasi wajib diatur.

(dhf/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER