Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha meminta agar aparat kepolisian menghentikan penanganan perkara dugaan penghasutan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang menyeret kliennya hingga menjadi tersangka.
Hal itu menjadi salah satu alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai penerapan pasal 160 KUHP terkait penghasutan janggal.
Pihaknya menduga penggunaan pasal tersebut oleh polisi hanya sebagai upaya untuk memidanakan Rizieq yang acap kali melontarkan kritik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kamil dalam berkas permohonan praperadilan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Selain itu, pihaknya menilai penggunaan pasal tersebut bertentangan dengan rumusan dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009. Pada putusan tersebut, pasal tersebut telah diubah dari delik formil menjadi delik materiil.
Artinya, kata Kamil, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.
"Bukan semata-mata berdasarkan selera termohon I, bukti materil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," kata Kamil.
Dalam kutipan permohonannya, pihak Rizieq meminta agar penyidik Polri dapat menghadirkan berita acara pemeriksaan (BAP) atas saksi-saksi yang menyatakan dirinya telah terhasut oleh pemohon.
Hal itu, termasuk sejumlah bukti-bukti materiil yagn menguatkan tuduhan kepolisian terkait dugaan penghasutan yang dilakukan Rizieq.
"Bahwa jika Termohon I tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiil dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh Pemohon, maka teranglah bahwa Pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada Pemohon, karena tidak ada satu pun bukti materiil yang disyaratkan sebagaimana telah diuraikan di atas," ucapnya.
Dalam permohonan praperadilan ini, setidaknya ada 3 pihak yang digugat sebagai Termohon.
Mereka ialah, Penyidik cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III.
Mereka menilai bahwa serangkaian penyidikan yang berujung penetapan dan penahanan Rizieq sebagai tersangka melanggar prosedur.
Sidang praperadilan Rizieq ini sendiri dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti, dengan panitera pengganti Agustinus Endri.
Menyikapi proses praperadilan Rizieq, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif berharap hakim bersikap objektif.
"Kita hanya berdoa mudah-mudahan hakimnya bisa objektif, bisa berlaku adil," kata Slamet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan,Senin (4/1).
Selain itu, Slamet juga berharap agar majelis hakim bisa melihat fakta-fakta yang ada terkait kasus penghasutan yang menjerat Rizieq.
"Bisa melihat data-data sesuai fakta di lapangan, kan sesuai dengan norma keadilan yang ada," ujar pria yang juga dikenal sebagai eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Rizieq sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan massa. Dia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Selain itu, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.