Kuasa hukum keluarga 6 laskar Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Pawiro, meminta hasil investigasi Komnas HAM soal penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek harus ditindaklanjuti.
Sugito mengatakan ia tak ingin investigasi Komnas HAM hanya berakhir menjadi dokumen rekomendasi. Ia menghendaki proses hukum selanjutnya.
"Kami akan koordinasi dengan Komnas HAM agar ini tidak sekadar kesimpulan lembaran kertas, tapi harus ada tindak lanjut ke pengadilan," kata Sugito saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugito mengatakan temuan Komnas HAM membuktikan bahwa polisi melakukan tindakan melanggar HAM. Ia menghargai upaya Komnas untuk membuka temuan mereka.
Meski begitu, Sugito menilai ada sejumlah hal yang masih harus didalami. Salah satunya soal kematian dua anggota laskar FPI yang tidak masuk dalam unlawful killing atau pembunuhan tanpa proses pengadilan.
"Yang dua apakah betul tidak termasuk pelanggaran? Perlu didalami lagi, tapi yang confirmed 4 itu harus diproses. Jangan sekadar rekomendasi," tuturnya.
Sugito juga menyoroti soal temuan senjata api yang digunakan FPI dalam baku tembak di KM 50. Menurutnya, harus ada pengusutan lanjutan untuk memperjelas asal senjata itu.
"Kami dari awal membantah adanya senjata api. Harus didalami, apakah kalau senjata api betul punya teman FPI?," ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan polisi melakukan pelanggaran HAM dalam kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek harus ditindaklanjuti. Komnas menyebut 4 dari 6 orang yang meninggal dalam kejadian itu ditembak tanpa upaya menghindari jatuhnya korban.
Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM," ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1).
(dhf/ain)