Keluarga mantan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, mewaspadai paham radikal di lingkungannya. Mereka tak ingin paham tersebut kembali memengaruhi Ba'asyir selepas menjalani masa tahanan 9 tahun.
Putra bungsu Ba'asyir, Abdurrachim Ba'asyir, mengatakan keluarga akan membentengi bapaknya dari kelompok-kelompok ekstrem.
"Apapun pemikirannya, selama itu berlebihan, entah itu ekstremisme atau apapun namanya, apakah itu ISIS atau yang lain," katanya saat memberi keterangan kepada media di Pondok Pesantren Al-Mu'min Ngruki, Jumat (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarga semampunya untuk memberikan penjelasan dan berupaya untuk menjauhkan dari pemikiran demikian," lanjutnya.
Salah satu upaya yang akan dilakukan, terangnya, yaitu dengan berdiskusi. Tujuannya untuk mengajak kembali kepada pemahaman Islam yang seimbang. Merujuk kepada naskah-naskah agama yang sahih.
"Cara terbaik untuk meluruskan pemikiran demikian adalah dengan ilmu. Kita kembalikan kepada ajaran Islam yang benar bagaimana," katanya.
Ia yakin jika seorang memiliki pemahaman agama yang benar dan ilmu yang cukup tidak akan mudah terpengaruh paham radikal.
"Ketika kita kembali dengan benar dan ilmu yang luas maka akan terjadi keseimbangan dalam berpandangan. Siapa pun itu. Maka upaya itu yang akan dilakukan," katanya.
Diketahui, Ba'asyir ditangkap tahun 2010 dan divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.
Ia dinyatakan bebas murni usai menjalani masa tahanan 9 tahun 6 bulan. Dari vonis tersebut, ia mendapat remisi 55 bulan.
Ba'asyir kemudian pulang menuju Solo dengan dikawal oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri.
Pengacara Ba'asyir dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan, menilai pengawalan tersebut bukanlah hal yang berlebihan.
"Kami mengucapkan terima kasih karena kami tahu dalam posisi saat ini dalam Pandemi kami memerlukan pengamanan," katanya.
Enggan Seperti Rizieq
Menurut Michdan, Densus mengawal dari jauh sehingga tidak menarik perhatian. Selain BNPT dan Densus 88, pengawalan juga dilakukan oleh Polres dan Korem wilayah yang dilalui.
![]() |
"Itu dilakukan secara estafet karena melewati beberapa wilayah hukum," katanya.
Ia menambahkan sejak awal pihaknya sudah mengimbau para simpatisan agar tidak mengadakan penyambutan Ba'asyir baik di Lapas maupun Pondok Pesantren.
Hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi yang berujung pada perkara hukum.
"Kita tidak mau seperti kasus Habib Rizieq di mana kemudian bermasalah," katanya.
Diketahui, Rizieq Shihab, pimpinan eks FPI, menjadi tersangka usai memicu kerumunan pendukung di Petamburan dan Megamendung.
(syd/arh)