Polda Metro Jaya menjelaskan dokumen dan barang-barang yang mesti dibawa keluarga korban insiden pesawat Boeing 737-500 Sriwijaya Air SJ 182 untuk membantu proses identifikasi di posko antemortem di RS Polri Kramat Jati.
DVI Pusdokkes Polri Ahmad Fauzi mengatakan keluarga korban yang datang ke posko sebaiknya membawa dokumen seperti Kartu Keluarga atau ijazah untuk pencarian sidik jari.
Lalu dokumen lainnya yang bisa dibawa adalah data perawatan gigi seperti hasil rontgen gigi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu disampaikan juga barang-barang seperti sikat gigi yang biasa dipakai atau pakaian dalam yang telah dipakai namun belum dicuci bisa juga dibawa untuk proses identifikasi.
"Untuk pengambilan sampel DNA diharapkan orang tua kandung, anak kandung, beserta pasangannya, suami atau isteri," kata Ahmad, melalui pesan singkat, Sabtu (9/1).
Ahmad juga mengingatkan keluarga korban yang datang mesti menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah juga menyiapkan nomor hotline 021-80637817 yang bisa dijadikan rujukan keluarga korban untuk mencari informasi. Informasi juga bisa didapat di posko yang sudah didirikan otoritas di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Internasional Supadio, Pontianak.
Menurut informasi yang disampaikan Kementerian Perhubungan, Sriwijaya Air SJ 182 mengangkut total 62 orang, terdiri dari 50 penumpang dan 12 kru. Sebanyak 40 orang dari total penumpang merupakan penumpang dewasa, 7 di antaranya anak-anak, dan 3 bayi.
SJ 182 lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta menuju Pontianak pada pukul 14:36 WIB, kemudian pada pukul 14.40 WIB hilang kontak setelah diizinkan naik ke ketinggian 29 ribu kaki.
Pesawat itu disebut jatuh di perairan Kepulauan Seribu, tepatnya di area sekitar Pulau Laki. Menurut penuturan warga setempat terjadi bunyi ledakan kemudian ditemukan sejumlah barang seperti celana, kabel, dan puing di perairan.
(fea)