Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok mewajibkan warga yang hendak mengelar khitanan atau pernikahan lapor ke RT-RW selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Aturan itu jadi salah satu pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM Jawa Bali yang berlaku pada 11-25 Januari 2021.
"Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas serta harus melaporkan kepada RT-RW dan Kelurahan setempat," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris, dikutip CNNIndonesia.com dari situs resmi Pemkot Depok, Senin (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan lain yang berlaku di Depok selama PPKM Jawa Bali adalah jam operasional pasar mulai 03.00 WIB hingga 15.00 WIB. Kapasitas orang di dalam pasar maksimal 50 persen.
Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Depok menerapkan kerja di rumah atau work from home sebanyak 75 persen. Selain itu, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Rumah makan hanya boleh melayani makan di tempat maksimal 25 persen pengunjung dengan batas waktu hingga 19.00 WIB. Rumah makan boleh melayani pesan antar hingga 21.00 WIB.
Idris mengatakan pihaknya juga hendak mengoptimalkan kembali Kampung Siaga Covid-19. Pemkot Depok juga akan bekerja sama dengan TNI-Polri dalam menegakkan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk itu, warga dan semua pihak agar dapat secara ikhlas melaksanakan kebijakan ini. Dengan begitu, bisa segera memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok," tuturnya.
(dhf/arh)