DKI Bakal Tindak Tegas Warga Gelar Resepsi Pernikahan

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2020 11:35 WIB
Pemprov DKI mengingatkan warga yang ingin menikah agar melangsungkan pernikahan di Kantor KUA, tanpa pesta, untuk mencegah klaster penularan.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Moch Asim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bakal menindak tegas resepsi pernikahan di masa pengetatan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Bambang Ismadi menyebut ancaman sanksi merupakan respons atas temuan pesta pernikahan sebagai klaster baru penyebaran virus corona. Berdasarkan Data Dinas Kesehatan DKI, ada 25 kasus positif Covid-19 dari klaster pesta pernikahan.

"Kalau ada laporan acara (pesta) pernikahan kami tindak tegas. Mungkin kasusnya sama, bandel atau nyolong-nyolong," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang tak merinci tindakan tegas yang akan dilakukan terhadap warga yang nekad mengelar pesta pernikahan.

Namun ia menegaskan Disparekraf DKI tetap mengawasi acara atau pesta pernikahan yang digelar di tengah pandemi virus corona. Terlebih, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pernikahan hanya diizinkan digelar di Kantor Urusan Agama atau KUA setempat.

Pada pelaksanaan PSBB transisi di Jakarta, pesta pernikahan sempat dilonggarkan. Saat itu, warga diizinkan untuk menggelar resepsi pernikahan asalkan mengikuti aturan pembatasan tamu yang hadir dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selain itu, warga juga harus mengantongi izin dari Disparekraf jika ingin menggelar resepsi di hotel atau gedung.

"Karena setiap mengadakan acara di hotel atau gedung pertemuan harus ada persetujuan dari Dinas Parekraf," tuturnya.

Klaster pernikahan merupakan salah satu dari klaster baru yang muncul di Jakarta. Klaster ini, bersama enam klaster lainnya terdeteksi muncul pada 4 Juni hingga 12 September, atau pada masa PSBB transisi.

Enam klaster lain adalah klaster hotel (3 kasus), klaster pesantren (4 kasus), klaster hiburan malam (5 kasus), klaster pengungsian (6 kasus), klaster sekolah (19 kasus), dan klaster panti asuhan (36 kasus).

"Kegiatan pernikahan juga mulai muncul. Ada 25 orang terinfeksi, walau kecil, tapi ini berpotensi jadi tempat penularan. Ini harus diperketat kembali," kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah.

(dmi/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER