Eks Anggota BPK Rizal Djalil Positif Covid, Sidang Ditunda

CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2021 12:16 WIB
Sidang perkara suap pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR ditunda setelah terdakwa Rizal Djalil positif Covid.
mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR, Rizal Djalil, terinfeksi virus corona (Covid-19). Berdasarkan hal itu, sidang Rizal yang sedianya dilaksanakan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta akan ditunda.

"Pak Rizal mungkin sidang penundaan karena Covid-19," kata penasihat hukum Rizal, Soesilo Aribowo dalam keterangan tertulis, Senin (11/1).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto membenarkan kabar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul [terkena Covid-19]," ujarnya.

Rizal, yang merupakan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), didakwa telah menerima Sin$100 ribu atau sekitar Rp1,06 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Uang itu diberikan lantaran Rizal telah mengupayakan perusahaan tersebut menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kasus itu bermula ketika pada Oktober 2016 BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016.

Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai Anggota IV BPK, berisi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

KPK mengatakan awalnya BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar, namun belakangan berkurang menjadi Rp4,2 miliar.

Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER