Bareskrim Polri menetapkan Imam Besar FPR Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus menghalangi tim Satgas Covid-19 soal hasil swab. Rizieq jadi tersangka bersama menantunya, Hanif Alatas dan juga Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat.
Kasus tersebut berawal saat Rizieq dikabarkan menjalani perawatan di RS Ummi karena mengalami kelelahan sejak 25 November 2020. Saat dirawat, Rizieq kabarnya menolak untuk menjalani swab tes karena merasa tidak memiliki gejala.
Satgas Covid-19 Bogor sempat menggali informasi dari sejumlah pihak terkait ihwal penolakan tersebut. Buntutnya, satgas melaporkan RS Ummi ke Polresta Kota Bogor. Laporan itu terkait dugaan menghambat dan menghalang-halangi proses penyebaran penyakit menular yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984. Rizieq kemudian disebut kabur dari rumah sakit pada 28 November 2020 sekitar pukul 21.45 WIB.
"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) telah meninggalkan RS Ummi sekitar pukul 20.50 WIB melalui pintu belakang, diduga melalui gedung obat RS Ummi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser kala itu.
Terkait hal ini, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat menyebut pihaknya tidak bertanggung jawab atas dampak yang terjadi jika Rizieq memilih pulang. Bahkan, dia menyebut bahwa kepulangan Rizieq itu atas permintaan yang bersangkutan.
"Pasien bersedia menandatangani dokumen bahwa kepulangan sepenuhnya atas kemauan pasien dan keluarga. Istilah di rumah sakit kejadian tersebut merupakan pulang atas permintaan sendiri, bukan RS yang memulangkan," tutur Andi.
Mulanya kasus ini ditangani oleh Polres Bogor, namun kemudian diambil alih oleh Bareskrim. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, polisi kemudian meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Rizieq Shihab, menantunya yakni Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tata.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan penetapan tersangka ini telah didasarkan pada alat bukti yang cukup.
"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," kata Andi, Senin (11/1).
Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(dis/ain)