Munarman Kena Blokir Rekening: Itu Uang Berobat Ibu Saya

CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2021 13:56 WIB
Bekas pentolan FPI Munarman mengatakan rekening pribadi yang diblokir tersebut merupakan tempat mengumpulkan uang pensiun ibunya untuk berobat.
Bekas pentolan FPI Munarman mengatakan rekening pribadi di Bank BNI yang diblokir tersebut merupakan tempat mengumpulkan uang pensiun ibunya untuk berobat. Foto: Detikcom/Hasan Alhabshy
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPIMunarman mengaku satu rekening pribadinya di Bank BNI ikut diblokir usai pihak Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan untuk memblokir puluhan rekening yang terafiliasi FPI.

Ia mengatakan uang dalam rekening tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang terbaring sakit.

"Benar [diblokir], itu untuk biaya pengobatan ibu saya yang sedang terbaring sakit," kata Munarman kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Munarman mengaku hanya satu rekening Bank BNI atas nama dirinya yang tengah diblokir. Ia enggan membeberkan berapa nominal uang yang ada di rekening tersebut.

"Tidak banyak, hanya untuk pengobatan," kata Munarman.

Munarman lantas memperlihatkan sebuah dokumen surat pemberitahuan dari pihak BNI dengan nomor FMI/04/0012/R perihal pemblokiran rekening.

Surat itu berisikan bahwa rekening Munarman sudah diblokir oleh BNI sejak tanggal 4 Januari 2021 lalu. Surat pemberitahuan pemblokiran rekening itu sesuai dengan surat permintaan dari pihak PPATK bernomor SR/11/AT.05.01/1/2021.

"Uang itu untuk menampung uang pensiun ibu saya dan uang dari saudara-saudara saya yang membantu biaya pengobatan ibu saya," kata Munarman.

PPATK mengakui telah memblokir sementara terhadap seluruh aktivitas transaksi keuangan dari total 68 rekening FPI beserta afiliasinya.

FPI sendiri sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Indonedia. Pelarangan organisasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pimpinan lembaga/kementerian bernomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

(rzr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER