DIY Tak Sanksi Penolak Vaksinasi, Sultan Pilih Cara Persuasif

CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2021 15:54 WIB
Pemda DIY tak akan memberlakukan sanksi bagi pihak yang menolak vaksinasi Covid-19 karena lebih memilih upaya persuasif oleh Sultan.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak berencana memberlakukan sanksi bagi pihak yang menolak vaksinasi Covid-19.

"Jadi di DIY tidak akan diterapkan sanksi seperti provinsi lain, tetapi mungkin nanti akan ada ajakan dari Ngarso Dalem (Sri Sultan Hamengkubuwono X) untuk melaksanakan vaksinasi," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Pembajun Setyaningastutie, dalam konferensi pers virtual, pada Senin (11/1).

"Kami pikir itu akan lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran warga," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menegaskan vaksinasi memang bukan satu-satunya cara untuk mencegah penularan Covid-19. Terlebih jika tidak dibarengi dengan prosedur mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker (3 M).

Vaksinasi, katanya, lebih bertujuan untuk mencapai herd immunity agar bisa untuk saling membantu memutus mata rantai penularan Covid-19.

Rencananya, pada 14 Januari, sebanyak 15 orang perwakilan dari pejabat di Pemda DIY, dan tokoh agama, serta tokoh masyarakat akan menjadi tokoh yang menerima vaksin perdana di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Termasuk, Wakil Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X yang sekaligus juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY.

Sementara, kata dia, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Bowono X tak masuk dalam daftar 15 tokoh vaksinasi perdana di DIY.

"Vaksin ini untuk usia 18 - 59 tahun, sementara Ngarso Dalem (Sultan) usianya sudah di atas itu sehingga atas rekomendasi para tenaga ahli, maka beliau nanti menunggu pada saatnya ada vaksin yang memang khusus untuk lansia," dalihnya.

Pemberian vaksinasi Sinovac ini sendiri terbagi dalam empat tahap dan akan dilakukan di 121 puskesmas serta 60 klinik maupun Rumah Sakit (RS) yang sudah terdaftar.

Setelah vaksinasi dilakukan, dalam waktu sekitar 30 menit, pihak yang bersangkutan harus tetap berada di tempat tersebut untuk dipantau. Hal itu yang membedakan vaksinasi Covid-19 dengan vaksinasi lain pada umumnya. 

(sut/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER