Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mempermasalahkan gugatan warga terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Riza, gugatan tersebut bisa menjadi evaluasi bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membuat peraturan.
"Itu masukan dari masyarakat apapun bentuknya, akan menjadi perhatian dan pertimbangan kita untuk kita evaluasi ke depan," kata Riza di Balai Kota, Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza juga mempersilakan jika ada lagi warga yang keberatan dan ingin menggugat ke MA. Menurutnya, hal itu merupakan hak setiap warga.
"Ya enggak apa-apa, itu kan Perda disusun oleh Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD, disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Kalau ada masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi ormas, maupun pribadi-pribadi (keberatan), punya hak (untuk uji materi)," ujar Riza.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik sebelumnya juga tak ambil pusing soal Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 digugat ke Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, gugatan tersebut merupakan hak warga negara.
"Soal gugat sih haknya semua, enggak apa-apa mau gugat ya, itu kan haknya warga DKI," kata Taufik saat dikonfirmasi.
Aturan yang digugat ke MA yakni Pasal 30 yang mengatur mengenai pengenaan sanksi pidana denda sebesar Rp5 juta bagi warga yang menolak vaksin Covid-19.
Sebelumnya, warga bernama Happy Hayati Helmi menggugat Perda DKI Jakarta yang mengatur sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 ke MA.
Pemohon bersama tiga orang kuasa hukumnya yakni Viktor Santoso Tandiasa, Yohanes Mahatma Pambudianto, dan Arief Triono mendafatrkan gugatan uji materi atau judicial review Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Kamis (17/12).
"(Permohonan didaftarkan) Rabu kemarin," ujar Viktor kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis.
(dmi/psp)