Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut keputusan atas penahanan Rizieq Shihab dalam kasus tes swab akan dilakukan usai pemeriksaan perdana pada Jumat (15/1).
Rizieq sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama menantunya, Hanif Alatas dan juga Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat.
"Rencana pemeriksaan hari Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (12/1).
Lihat juga:Praperadilan Rizieq Shihab Diputus Hari Ini |
Andi belum mau merinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik Jumat nanti terhadap tiga tersangka itu. Termasuk, metode pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap ketiganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Rizieq masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya lantaran sudah menjadi tersangka dalam kasus penghasutan kerumunan dalam acara yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Sementara, dua tersangka lain, yakni menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat masih menghirup udara bebas.
"Rencananya begitu (penahanan diputuskan usai pemeriksaan perdana)," tambahnya lagi saat dimintai tanggapan soal kemungkinan penahanan Rizieq.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini berawal saat Rizieq dilaporkan menjalani perawatan di RS Ummi karena mengalami kelelahan sejak 25 November 2020. Saat dirawat, Rizieq disebut menolak untuk menjalani swab test karena merasa tidak memiliki gejala.
Satgas Covid-19 Bogor diketahui sempat menggali informasi dari sejumlah pihak terkait ihwal penolakan tersebut.
Kasus ini kemudian mendapat sorotan sebab Rizieq meninggalkan rumah sakit tersebut tanpa sepengetahuan tim Satgas. Buntutnya, satgas lantas melaporkan RS Ummi ke Polresta Kota Bogor.
(mjo/ain)