Kasus Swab, Rizieq Dijerat Pasal Melawan Petugas hingga Hoaks

CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2021 14:33 WIB
Pimpinan eks FPI Rizieq Shihab dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus menutupi hasil tes swab di RS Ummi.
Pimpinan eks FPI Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk beberapa kasus terpisah. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi tim Satgas Covid-19 mendapatkan hasil tes swabnya.

Pasal serupa juga diterapkan terhadap dua tersangka lainnya yakni Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq dan Andi Tata selaku Direktur Utama RS Ummi.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, hasil dalam lidik sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP (dan) Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 14 ayat 1 UU 4/1984 diketahui berbunyi "barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta".

Pasal 14 ayat 2 UU 4/1984 berbunyi "barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu".

Pasal 216 KUHP mengatur soal penghalang-halangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugasnya. Bagi mereka yang melanggar dapat dipidana paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Lalu, Pasal 14 UU 1/1946 berbunyi "barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,".

Terakhir, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi "barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun,".

Sebelumnya, Andi menyatakan bahwa penetapan ketiga tersangka dalam kasus ini telah berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

"Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan penetapan tersangka ini telah didasarkan pada alat bukti yang cukup.

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," kata Andi, Senin (11/1).

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER