Hakim Dalami Peran Andi Irfan Jaya di Kasus Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2021 23:31 WIB
Melalui Pinangki Sirna Malasari, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mendalami keterlibatan Andi Irfan Jaya di sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mendalami latar belakang kehadiran Andi Irfan Jaya di sengkarut perkara yang menjerat Djoko Tjandra. Berdasarkan fakta persidangan, Andi Irfan diketahui dipilih Djoko sebagai konsultan media.

Pendalaman dilakukan dengan mencecar Pinangki Sirna Malasari yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).

"Irfan saudara bawa ke Djoko Tjandra sebagai apa?" tanya Hakim Ignatius Eko Purwanto kepada Pinangki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon izin, Yang Mulia. Jadi, antara tanggal 20 sampai dengan 25 saya menceritakan kepada Irfan bahwa ada Djoko Tjandra dan Anita. Kemudian Irfan bilang, bahwa dia bisa bantu dengan jaringan dia," jawab Pinangki.

Hakim lantas mencecar jaringan yang dimaksud, namun mendapat jawaban yang belum jelas dari Pinangki.

"Logikanya enggak mungkin saudara mengajak Irfan ke Djoko Tjandra, jauh-jauh dari Indonesia untuk ke Kuala Lumpur tanpa memahami kualitas dan jaringan Irfan. Saudara menawarkan Anita karena dia Advokat. Saudara kemudian mengajak Irfan kerena dia bisa bantu karena punya jaringan," ucap hakim.

"Logikanya enggak mungkin kalau saudara enggak paham. Jujur saja, saya ingatkan itu. Jaringan apa?" lanjutnya.

Pinangki mengatakan bahwa Irfan memiliki banyak teman. Namun, jawaban itu langsung diteruskan oleh hakim dengan menyinggung partai politik NasDem.

"Apakah karena Irfan punya latar belakang politisi NasDem?" tanya hakim.

"Saya juga kurang paham, Yang Mulia," ucap Pinangki.

"Bahasanya waktu itu dia hanya mengatakan bisa dengan akses saya dan jaringan saya. Saya sampaikan ke Pak Djoko dan Pak Djoko waktu itu belum mengiyakan. Kemudian sehari setelahnya dia mengatakan: 'Oke bawa saja ke sini.'," tambah Pinangki.

Selain suap dan tindak pidana pencucian uang, Pinangki juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa berujar mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER