Menkes Jawab soal Wamenkumham Ancam Pidana Penolak Vaksin

CNN Indonesia
Jumat, 15 Jan 2021 00:13 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku ke depan seruan untuk warga ikut vaksinasi akan lebih bersifat merangkul, bukan mengancam.
Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Biro Setpres/Rusman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan sudah menegur seorang wakil menteri yang menyatakan ada sanksi pidana bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19.

Pernyataan Budi merespons kritik sejumlah Anggota DPR soal sanksi vaksinasi, seperti Ribka Tjiptaning dari Fraksi PDIP dan Aliyah Mustika Ilham dari Fraksi Demokrat.

"Saya paham bahwa ada salah satu wakil menteri yang mengucapkan hal-hal yang sangat sifatnya mengancam dan kita sudah bicarakan di kabinet juga agar komunikasi publiknya lain kali lebih sifatnya merangkul," kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan memang ada penolakan vaksinasi dari sejumlah kalangan masyarakat. Padahal, pemerintah butuh kerja sama semua pihak untuk menyukseskan vaksinasi.

Meski begitu, Budi mengakui cara menyukseskan vaksinasi dengan ancaman hukuman tidak tepat. Ìa berjanji akan membenahi komunikasi publik terkait hal ini.

"Seharusnya strateginya merangkul dan meyakinkan rakyat," ucap Budi.

"Merangkul, mengajak, dan meyakinkan karena saya rasa itu bisa memberikan dampak yang lebih baik untuk mengajak rakyat untuk ikut program vaksinasi ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyebut orang yang menolak vaksin bisa dijatuhi hukuman pidana.

Eddy, sapaan akrabnya, merujuk pada Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta bagi orang yang menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan.

"Jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," kata Edward dalam sebuah webinar, Sabtu (8/1) lalu.

Pernyataan itu menuai kritik tajam dari anggota dewan. Salah satunya Anggota Fraksi PDIP DPR RI Ribka Tjiptaning.

"Saya yang pertama bilang saya yang pertama menolak vaksin. Kalau dipaksa pelanggaran HAM tidak boleh memaksa begitu," kata Ribka dalam rapat kerja Komisi IX di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/1).

(dhf/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER