Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sanksi pidana terhadap warga yang menolak untuk menerima vaksinasi virus corona, tidak tepat diterapkan.
Fickar mengkritik pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut warga penolak vaksin bisa disanksi pidana maupun denda dengan merujuk Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fickar, tafsir itu berlebihan.
"Itu tafsir lebay, pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan itu ada dua asumsi," kata Fickar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (13/1).
Asumsi pertama, lanjut Fickar, harus ada pilihan putusan dari pemerintah yang menyatakan bahwa Indonesia menerapkan karantina wilayah, bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat ini.
Sementara yang kedua, menurut dia, tindakan yang dapat dipidanakan adalah keluar masuk wilayah karantina tanpa izin dan tidak mematuhi atau menghalangi karantina dan menyebabkan kedaruratan.
"Artinya itu perlawanan atas kebijakan karantina," tutur dia.
"Soal pilihan cara pengobatan itu merupakan hak dari seseorang yang diatur oleh UU Kesehatan, jadi merupakan HAM untuk memilih cara pengobatan termasuk menggunakan vaksin atau tidak," sambung Abdul Fickar.
![]() |
Dengan penjelasan itu, maka Fickar menilai tidak tepat jika diterapkan sanksi bagi penolak vaksin. Sebab seolah-olah vaksin menjadi kewajiban, padahal menurut dia tindakan vaksinasi merupakan hak dan pilihan seseorang.
"Sebagai contoh anggota DPR Ribka Tjiptaning yang juga seorang dokter secara terbuka menyatakan menolak di vaksin," kata dia.
Diketahui, pemerintah melalui Wamenkumham Edward Hiariej menyatakan bakal mengganjar sanksi pidana bagi masyarakat yang enggan melakukan vaksinasi virus Corona (SARS-CoV-2).
Senada, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menerapkan instrumen hukum bagi warganya yang menolak untuk divaksin Covid-19.
Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Alih-alih menerapkan sanksi pidana, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati sempat mengusulkan agar pemerintah menerapkan sistem insentif pada warga yang mau divaksin. Ia memprediksi mekanisme pemidanaan takkan efektif dan perlu perubahan payung hukum di tingkat pusat.
"ICJR minta agar pemerintah pusat dan daerah tinjau ulang ketentuan pidana untuk perbuatan menolak vaksin," kata Maidina kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/1).