2 Tersangka Waterboom Cikarang Dijerat karena Inisiasi Promo

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jan 2021 18:01 WIB
Polisi menetapkan dua pejabat manajemen Waterboom Lippo Cikarang sebagai tersangka karena menginisiasi tiket promo hingga terjadi kerumunan.
Foto ilustrasi waterboom. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi telah menetapkan dua pejabat manajemen Waterboom Lippo Cikarang sebagai tersangka imbas kerumunan. Keduanya merupakan inisiator tiket promo untuk menarik perhatian pengunjung. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan dua tersangka itu ialah General Manajer Ike Patricia dan Manajer Marketing Dewi Nawang Sari. Keduanya, kata Yusri, memiliki peran yang berbeda.

"Ike Patricia (General Manager Waterboom Lippo Cikarang) sebagai inisiator membuat tiket promo untuk menarik pengujung. Dewi Nawang Sari (Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang) sebagai inisiator membuat tiket promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang_," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menuturkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka. Dia mengatakan saksi-saksi yang diperiksa mulai dari petugas tiket, petugas sekuriti, financial controller, Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, hingga petugas Polsek Cikarang Selatan.

Menurunnya, kerumunan itu bermula saat manajemen tempat kolam renang itu memberikan promo khusus pada 10 Januari 2021. Pengunjung hanya perlu membayar Rp10 ribu untuk mendapatkan fasilitas di sana.

"Yang mana promo tersebut hanya diumumkan di Media Sosial Instagram @waterboomlippocikarang_ milik Managemen Waterboom Lippo Cikarang pada tanggal 6 Januari 2021," ucapnya.

Promo tersebut diduga kuat mengundang lonjakan pengunjung di tempat itu hingga menyebabkan kerumunan massa.

Berdasarkan catatan kepolisian, sedikitnya 2.358 pengunjung datang ke lokasi. Mereka disebutkan tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari biasanya pada weekend," kata Yusri.

Dalam perkara ini, Yusri menjelaskan bahwa dua tersangka itu dijerat Pasal 9 jo Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

CNNIndonesia.com telah menghubungi marketing communication Waterboom Lippo Cikarang untuk mengkonfirmasi dugaan inisiasi promo ini, namun tidak mendapat respons.

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER