
Banding Kabul, Vonis Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara

Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan gugatan banding yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO', I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Hukuman terhadap Jerinx berkurang dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara.
"Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsidair satu bulan kurungan," ujar Kepala PN Denpasar Sobandi, Selasa (19/1).
Sobandi mengatakan, putusan banding itu telah diterbitkan sejak 14 Januari lalu.
Lihat juga:Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali |
Sobandi mengatakan, dari pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx SID terkait putusan tersebut.
"Kami sudah informasikan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," ucap dia.
Atas putusan banding tersebut, jaksa maupun tim hukum Jerinx masing-masing punya hak untuk menyikapi.
"Jaksa dan terdakwa punya hak yang sama. Jika tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," jelas Sobandi.
Sebelumnya, Jerinx divonis 14 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.
Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara ini bermula ketika Jerinx mengunggah di akun instagram @jrxsid bahwa IDI kacung WHO pada Juni 2020.
Unggahan Jerinx dinilai telah menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA kepada IDI Bali.
Dalam persidangan, perbuatan Jerinx itu dinilai hakim telah meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani covid-19.
(put/psp)[Gambas:Video CNN]
Sidang Gus Nur soal Ujaran Kebencian ke NU Digelar Hari Ini
Mereka yang Dijerat UU ITE di 2020: Said Didu hingga Munarman
Hina Pemerintah di Medsos, Simpatisan FPI Diciduk di Kalteng
Kasus Eks Ketua FPI Aceh Berlanjut, Polda Minta Pendapat Ahli
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ruslan Buton Keluar Rutan

Ditembak Mati, 6 Laskar FPI Jadi Tersangka Kasus Penyerangan
Nasional • 4 jam yang lalu
Tiga Polisi Jadi Terlapor Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI
Nasional 3 jam yang lalu
Saksi Ungkap Keluhan Anak Buah Juliari soal Uang Operasional
Nasional 1 jam yang lalu