Banding Kabul, Vonis Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jan 2021 13:09 WIB
Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan banding Jerinx terkait kasus ujaran kebencian WHO, hukumannya berkurang menjadi 10 bulan penjara
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jerinx SID. (Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Denpasar, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan gugatan banding yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO', I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Hukuman terhadap Jerinx berkurang dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara.

"Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsidair satu bulan kurungan," ujar Kepala PN Denpasar Sobandi, Selasa (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sobandi mengatakan, putusan banding itu telah diterbitkan sejak 14 Januari lalu. 

Sobandi mengatakan, dari pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx SID terkait putusan tersebut.

"Kami sudah informasikan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," ucap dia.

Atas putusan banding tersebut, jaksa maupun tim hukum Jerinx masing-masing punya hak untuk menyikapi.

"Jaksa dan terdakwa punya hak yang sama. Jika tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," jelas Sobandi. 


Sebelumnya, Jerinx divonis 14 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara ini bermula ketika Jerinx mengunggah di akun instagram @jrxsid bahwa IDI kacung WHO pada Juni 2020.

Unggahan Jerinx dinilai telah menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA kepada IDI Bali.

Dalam persidangan, perbuatan Jerinx itu dinilai hakim telah meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani covid-19.

(put/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER