Jejak Kasus 'IDI Kacung WHO' Berujung Vonis Bui Jerinx

CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2020 15:39 WIB
Kasus Jerinx berawal dari unggahan Instagram berbalas pelaporan polisi oleh IDI. Usai melewati proses penahanan dan persidangan, Jerink divonis 14 bulan penjara
Warga membawa sketsa wajah drummer Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai bentuk dukungan. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx telah divonis bersalah oleh PN Denpasar, Bali, dalam kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'. Dalam sidang vonis jerinx tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tiga tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pusaran kasus Jerinx ini terjadi lantaran unggahan 'Kacung WHO' yang diunggah ke akun instagram @jrxsid. Lengkapnya, pada akun tersebut Jerinx menggungah sebuah gambar dengan tulisan, 'Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?'.

Tak hanya itu, ia menuliskan keterangan gambar pada unggahannya yang berbunyi, 'BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!'.

Imbas unggahan tersebut, IDI Bali lantas melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020. IDI Bali menilai unggahan Jerinx yang menyebut 'Kacung WHO' merupakan fitnah dan telah mencoreng nama.

Saat itu, Kuasa Hukum Jerinx Wayan Gendo Suardana mengatakan unggahan kliennya tersebut harus dibaca secara utuh dengan pikiran jernih. Alhasil, sambungnya, bisa ditangkap dan diresapi makna di balik unggahan tersebut.

Gendo mengaku, ungkapan Jerinx itu bukan untuk kepentingan personal, melainkan demi khalayak umum.

Jerinx pun kemudian dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai terlapor. Selain itu, Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang terdiri dari pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli teknologi informasi.

Jerinx sendiri datang ke markas polisi untuk diperiksa pada panggilan kedua, 6 Agustus 2020. Kala itu, Jerinx dicecar 13 pertanyaan oleh tim penyidik dalam waktu kurang lebih dua jam.

Jerinx pun saat itu sempat menyampaikan permintaan maafnya secara personal untuk IDI. Kendati demikian, ia menegaskan permintaan maafnya itu hanya sebagai bentuk empati kepada IDI.

"Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan tanggapi dengan perasaan," lanjutnya kala itu.

Jerinx menyampaikan unggahannya tak lain adalah akumulasi perasaan empatinya kepada rakyat. Sebab ia menilai prosedur Pemerintah yang mewajibkan untuk menyertakan hasil tes  cepat  risiko infeksi virus corona (Covid-19) (rapid test) dalam beberapa kesempatan sebagai upaya memberatkan rakyat.

Polda Bali kemudian menetapkan Jerinx sebagai tersangka, dan langsung menahannya pada 12 Agustus 2020.

Jerinx kemudian mengajukan upaya penangguhan penahanan. Bahkan, Gendo Suardana sudah membawa dua penjamin yakni ayah Jerinx, I Wayan Arjono, dan istri kliennya, Nora Alexandra.

Namun, permintaan penangguhan penahanan itu ditolak polisi dengan dalih khawatir Jerinx akan kembali mengulangi perbuatannya.

Atas keputusan polisi tersebut, Gendo dan pihak keluarga kecewa. Apalagi,penolakan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga terbilang subjektif. Dia pun menegaskan Jerinx juga kooperatif.

Ayah drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan Arjono (kedua kanan), istri Jerinx, Nora Alexandra (kiri) dan kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana (kanan) memberikan keterangan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (14/8/2020). Kuasa hukum dan keluarga Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Jerinx yang merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.Ayah drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan Arjono (kedua kanan), istri Jerinx, Nora Alexandra (kiri) dan kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana (kanan) memberikan keterangan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (14/8/2020). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Usai Jerinx ditahan, dukungan mulai datang dari berbagai pihak, termasuk rekan-rekan sesama musisi.

Tercatat pada Rabu (19/8) ratusan ribu orang menandatangani petisi daring menuntut pembebasan Jerinx. Petisi berjudul "Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat!" itu dibuat oleh akun bernama DPP Persadha Nusantara.

Dalam deskripsi petisi itu, disebut bahwa cuitan kacung WHO yang dibuat Jerinx bertujuan untuk membela masyarakat kecil, memperjuangkan agar tidak ada lagi ibu-ibu hamil atau bayi yang meninggal karena syarat rapid test sebelum melahirkan.

Dalam hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mendorong kasus hukum yang menjerat Jerinx diproses secara adil dan transparan. Namun pihaknya menegaskan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat itu dijalani Jerinx.

Sidang perdana Jerinx berlangsung Kamis (10/9) yang digelar secara daring. Sebanyak 13 pengacara dari berbagai kantor advokat di Bali dan Jakarta mengawal sidang itu.

Para pengacara ini tergerak mengawal kasus Jerinx untuk mendapat keadilan. Namun, pada persidangan tersebut, Jerinx bersama tim penasehat hukumnya 'walkout'. Aksi keluar itu sendiri dilakoni karena mereka keberatan majelis hakim memutuskan sidang digelar secara daring.

Sebelum tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Jerinx menyampaikan keberatan. Ia menilai sidang online ini mengebiri haknya sebagai warga negara. Suasana sidang sempat memanas. Terjadi adu argumen antara tim penasihat hukum Jerinx dengan tim jaksa.

Dokter Tirta sempat berbincang dengan terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/11)KREDITPutuDokter Tirta (kiri) sempat berbincang dengan terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/11). (CNN Indonesia/Putu)

Waktu berlalu, pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan pada 3 November lalu, jaksa menuntut Jerinx hukuman 3 tahun penjara.

Usai persidangan oti, Jerinx pun sempat marah dan menantang pihak-pihak yang sengaja ingin memenjarakannya untuk datang ke persidangan selanjutnya.

Kemudian, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Denpasar, sepakan setelahnya atau Selasa (10/11). Influencer Tirta M Hudhi (Dokter Tirta) turut datang menemui Jerinx guna memberikan dukungan moral.

Saat itu, Jerinx pun mengaku lega karena sudah mengetahui pihak yang ingin memenjarakannya dalam kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

"Saya pribadi merasa lega, akhirnya saya tahu siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang menolak mediasi dari awal, yang berkata pada Tirta bahwa tidak ada maaf bagi Jerinx," ujar Jerinx kepada media setelah menjalani sidang.

Akhirnya, sidang vonis Jerinx pun digelar pada hari ini.

Dan, hasilnya, dalam sidang vonis Jerinx ini hakim menjatuhkan hukum 1 tahun 2 bulan penjara. Sampai saat ini Jerinx dan kuasa hukumnya juga belum berencana mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.

(khr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER