Jakarta, CNN Indonesia -- Greenpeace Indonesia menyesalkan regulasi pemerintah saat ini memudahkan perpanjangan izin usaha tambang saat Kalimantan Selatan dilanda bencana banjir dahsyat akibat kerusakan lingkungan.
Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Hindun Mulaika menyebut regulasi seperti UU Mineral dan Batu Bara dan UU Cipta Kerja, berpotensi mendukung kelanggengan usaha tambang di Kalimantan Selatan.
Termasuk di antaranya perusahaan milik saudara kandung Menteri BUMN Erick Thohir, Garilbaldi Thohir dan Bakrie Group.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu perusahaan batu bara yang bisa merasa 'kenikmatan' UU Minerba adalah PT Arutmin Indonesia, milik Bakrie Group yang memiliki lahan lebih dari 57 ribu hektare di Kalimantan Selatan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/1).
Ia menjelaskan PT Arutmin baru mendapat perpanjangan kontrak untuk 10 tahun pada November 2020 lalu. Melalui UU Minerba, sambung dia, perusahaan tambang itu bisa kembali memperpanjang izin setelah 2030.
Menurut dia usaha tambang itu seharusnya tidak bisa dilanggengkan begitu saja tanpa evaluasi menyeluruh terkait dampak industri tambang terhadap lingkungan. Sementara melalui UU Minerba jaminan perpanjang izin seolah diberikan tanpa mempertimbangkan dampak perusahaan terkait.
"Lalu PT Adaro milik keluarga Erick Thohir (Menteri BUMN) yang memiliki konsesi tambang batu bara 31.380 hektar di Kalsel juga akan dengan sangat mudah melakukan perpanjangan izin tanpa harus melepaskan areanya saat ini," lanjut dia.
 Kegiatan penambangan dan pengangkutan batubara milik PT Adaro Energy Tbk (ADRO). (Dok. Adaro) |
Selain mengatur perpanjangan izin, Hindun menilai UU Minerba dapat mempermudah fleksibilitas perluasan lahan bagi perusahaan tambang lainnya, karena izinnya hanya membutuhkan persetujuan menteri terkait.
Pendekatan kebijakan seperti itu dinilai bisa berkontribusi pada peningkatan bahaya banjir seperti yang belakangan ini menggenang Kalsel.
Ia menyarankan pemerintah berkaca negara lain yang sudah mengurangi, bahkan menghentikan, penggunaan batu bara karena dampak lingkungan yang disebabkannya. Hanya di Indonesia, kata dia, perusahaan batu bara mendapat karpet merah.
Melalui UU Cipta Kerja, lanjut dia, industri batu bara diberi royalti nol persen untuk meningkatkan nilai tambah produksinya.
Padahal regulasi sebelumnya perusahaan wajib membayar royalti hingga 7 persen dari laba bersih pada pemerintah pusat atau daerah dan menjual 25 persen batubara ke pasar domestik dengan harga rendah. Ia menilai kebijakan baru itu adalah kesalahan besar.
"Dengan memberikan insentif bebas royalti untuk penguasa batu bara semakin mengeruk sumber daya yang ada. Industri batu bara jadi anak emas pemerintahan Jokowi dengan mengobral banyak insentif," kata dia.
 Warga antre untuk mendapatkan paket bantuan sembako Presiden Joko Widodo di Desa Pekauman Ulu, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (18/1/2021). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww. |
Hindun menjelaskan pembakaran batu bara dan penghancuran hutan hujan berkontribusi besar dalam peningkatan suhu bumi dan memanaskan suhu lautan dunia. Sehingga berpotensi memperparah krisis iklim yang menyebabkan cuaca ekstrem di berbagai belahan dunia.
Jika tidak segera dihentikan, ia khawatir dampak krisis iklim akan semakin meluas dan lebih parah. Menurutnya, Presiden Joko Widodo harus berani mengambil langkah yang konkret dalam melindungi lingkungan.
"Jadi Pak Jokowi, jika Anda benar peduli dengan para korban bencana yang terjadi saat ini, jangan hanya mengirimkan perahu karet. Cabut UU Cipta Kerja dan UU Minerba. Sahkan RUU Masyarakat Adat dan dorong RUU Energi Terbarukan," lanjut dia.
Respons Arutmin dan Adaro di halaman berikutnya...
Respons Arutmin dan Adaro
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi banjir di Kalimantan Selatan (Foto: Lukas - Biro Setpres)
General Manager Legal and External Affairs PT Arutmin Indonesia mengatakan perpanjangan kontrak usaha tambang yang didapat pihaknya sudah melalui proses evaluasi.
"Arutmin di Kalsel memang sudah mendapat perpanjangan untuk 10 tahun ke depan setelah melalui proses evaluasi teknis, administratif, lingkungan dan finansial oleh (pemerintah terkait di sektor) minerba," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Ia menegaskan kegiatan operasional PT Arutmin selalu mengikuti pedoman AMDAL dan mempertimbangkan pengelolaan lingkungan.
Dia juga mengklaim pihaknya telah menurunkan tim di daerah lingkar tambang untuk turut membantu korban banjir Kalsel.
Sementara Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk Febriati Nadira mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pengajuan perpanjangan kontrak izin usaha.
Ia menegaskan PT Adaro selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan dan pertambangan yang baik. Ini termasuk terkait dampak aktivitas pertambangan untuk lingkungan sekitar.
"[Kami] Membangun fasilitas biodiesel, PLTU ultra-super critical, pembangkit listrik energi terbarukan, berpartisipasi dalam proyek pengolahan air di seluruh Indonesia, melaksanakan program pengembangan yang berkelanjutan," tuturnya kepada CNNIndonesia.com.
Febriati mengatakan Adaro juga mengimplementasikan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 dan Sistem Manajemen Energi ISO 50001:2011 untuk menurunkan produksi gas emisi di lingkungan pertambangan.
Mengutip Laporan Greenpeace bertajuk "Coal Mines Polluting South Kalimantan's Water" yang diterbitkan Desember 2014, setidaknya dua pertiga dari eskpor batu bara di Indonesia diproduksi di Kalimantan Selatan.
Pada tahun 2008, setidaknya ada 26 izin pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dari 430 izin dari pemerintah daerah yang berada di Kalimantan Selatan. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia mencatat ada 480 perusahaan tambang legal di Kalimantan Selatan per tahun 2013.
Studi juga mengungkap beragam dampak yang bisa disebabkan aktivitas pertambangan batu bara terhadap lingkungan sekitar. Beberapa diantaranya seperti deforestasi, kerusakan akibat penggalian lubang tambang, polusi dan limbah tambang, hingga dampak kesehatan bagi warga dan satwa sekitar.