Greenpeace Indonesia menyesalkan regulasi pemerintah saat ini memudahkan perpanjangan izin usaha tambang saat Kalimantan Selatan dilanda bencana banjir dahsyat akibat kerusakan lingkungan.
Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Hindun Mulaika menyebut regulasi seperti UU Mineral dan Batu Bara dan UU Cipta Kerja, berpotensi mendukung kelanggengan usaha tambang di Kalimantan Selatan.
Termasuk di antaranya perusahaan milik saudara kandung Menteri BUMN Erick Thohir, Garilbaldi Thohir dan Bakrie Group.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu perusahaan batu bara yang bisa merasa 'kenikmatan' UU Minerba adalah PT Arutmin Indonesia, milik Bakrie Group yang memiliki lahan lebih dari 57 ribu hektare di Kalimantan Selatan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/1).
Ia menjelaskan PT Arutmin baru mendapat perpanjangan kontrak untuk 10 tahun pada November 2020 lalu. Melalui UU Minerba, sambung dia, perusahaan tambang itu bisa kembali memperpanjang izin setelah 2030.
Menurut dia usaha tambang itu seharusnya tidak bisa dilanggengkan begitu saja tanpa evaluasi menyeluruh terkait dampak industri tambang terhadap lingkungan. Sementara melalui UU Minerba jaminan perpanjang izin seolah diberikan tanpa mempertimbangkan dampak perusahaan terkait.
"Lalu PT Adaro milik keluarga Erick Thohir (Menteri BUMN) yang memiliki konsesi tambang batu bara 31.380 hektar di Kalsel juga akan dengan sangat mudah melakukan perpanjangan izin tanpa harus melepaskan areanya saat ini," lanjut dia.
![]() |
Selain mengatur perpanjangan izin, Hindun menilai UU Minerba dapat mempermudah fleksibilitas perluasan lahan bagi perusahaan tambang lainnya, karena izinnya hanya membutuhkan persetujuan menteri terkait.
Pendekatan kebijakan seperti itu dinilai bisa berkontribusi pada peningkatan bahaya banjir seperti yang belakangan ini menggenang Kalsel.
Ia menyarankan pemerintah berkaca negara lain yang sudah mengurangi, bahkan menghentikan, penggunaan batu bara karena dampak lingkungan yang disebabkannya. Hanya di Indonesia, kata dia, perusahaan batu bara mendapat karpet merah.
Melalui UU Cipta Kerja, lanjut dia, industri batu bara diberi royalti nol persen untuk meningkatkan nilai tambah produksinya.
Padahal regulasi sebelumnya perusahaan wajib membayar royalti hingga 7 persen dari laba bersih pada pemerintah pusat atau daerah dan menjual 25 persen batubara ke pasar domestik dengan harga rendah. Ia menilai kebijakan baru itu adalah kesalahan besar.
"Dengan memberikan insentif bebas royalti untuk penguasa batu bara semakin mengeruk sumber daya yang ada. Industri batu bara jadi anak emas pemerintahan Jokowi dengan mengobral banyak insentif," kata dia.
![]() |
Hindun menjelaskan pembakaran batu bara dan penghancuran hutan hujan berkontribusi besar dalam peningkatan suhu bumi dan memanaskan suhu lautan dunia. Sehingga berpotensi memperparah krisis iklim yang menyebabkan cuaca ekstrem di berbagai belahan dunia.
Jika tidak segera dihentikan, ia khawatir dampak krisis iklim akan semakin meluas dan lebih parah. Menurutnya, Presiden Joko Widodo harus berani mengambil langkah yang konkret dalam melindungi lingkungan.
"Jadi Pak Jokowi, jika Anda benar peduli dengan para korban bencana yang terjadi saat ini, jangan hanya mengirimkan perahu karet. Cabut UU Cipta Kerja dan UU Minerba. Sahkan RUU Masyarakat Adat dan dorong RUU Energi Terbarukan," lanjut dia.
Respons Arutmin dan Adaro di halaman berikutnya...