Listyo Siap Tindaklanjuti Laporan Komnas HAM soal Laskar FPI

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jan 2021 13:42 WIB
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bakal menindaklanjuti peristiwa KM 50 Cikampek yang menewaskan enam Laskar FPI.
Rekonstruksi peristiwa Karawang yang menewaskan Laskar FPI, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perihal kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) akan ditindaklanjuti.

"Kejadian extrajudicial killing yang direkomendasikan oleh Komnas HAM, kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya kita akan ikuti," kata Listyo saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (20/1).

Namun demikian, ia menyatakan Polri akan selalu bersikap tegas dalam menegakkan disiplin masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Menurutnya, sikat tegas Polri penting demi keselamatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Protokol kesehatan itu harus tetap kita tegakkan. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, bagaimana supaya masyarakat tetap bisa kita jaga. Kita lihat sampai hari ini angkanya sudah di atas 14 ribu, untuk itu harus ditegakkan," ungkapnya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti rekomendasi Komnas HAM perihal kematian enam anggota Laskar FPI

"Untuk masalah KM 50 kita ikuti rekomendasi Komnas," ucap Listyo.

Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM.Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM.

Hasil laporan investigasi Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan oleh polisi terhadap laskar FPI sebagai tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan peristiwa pertama yaitu baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI. Dalam peristiwa kedua, empat orang yang masih hidup, kemudian tewas dalam penguasaan polisi.

"Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks berbeda, pertama insiden Jalan Karawang Barat sampai KM 49 yang menewaskan dua laskar FPI. Substansi konteks peristiwa saling serempet dan saling serang dengan senpi," ujar Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).

Sementara dalam peristiwa di KM 50 ke atas, kata Anam, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas. Komnas HAM menyebut peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM.

"Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," ujarnya.

(ain/mts/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER