Anies Hapus Sanksi Denda Berulang Bagi Pelanggar PSBB

CNN Indonesia
Kamis, 21 Jan 2021 09:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus sanksi denda progresif bagi pelanggar prokes saat penerapan PSBB.
Gubernur DKI Anies Baswedan menghapus sanksi denda progresif bagi pelanggar prokes saat PSBB. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus sanksi progresif bagi warga yang melanggar penerapan protokol kesehatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Atuaran ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang memuat tentang pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu," bunyi Pasal 3 Pergub Nomor 3 Tahun 2021 dikutip, Kamis (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, warga yang melanggar penggunaan masker hanya akan dikenakan denda sebanyak Rp250 ribu dan tidak ada kelipatan dalam pelanggaran berikutnya jika kedapatan melanggar kembali.

Selain itu, dalam Pasal 12 Pergub tersebut juga dijelaskan pelanggaran para pelaku usaha, pengelola, BUMN, BUMD, perkantoran, tempat industri bila melanggar protokol kesehatan, akan diberikan teguran tertulis.

Jika pelaku usaha melakukan pelanggaran berulang, maka izin usahanya akan dihentikan selama tiga hari. Apabila melakukan kesalahan yang sama baru diberlakukan denda sebesar Rp50 juta.

Ketentuan ini berbeda dengan yang diatur dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 tahun 2020. Dalam kedua Pergub tersebut dijelaskan bila tidak memakai masker secara berulang akan dikenakan denda secara berkelipatan.

Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, penghapusan denda progresif untuk warga yang melakukan pelanggaran berulang saat PSBB di ibu kota didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Jadi sanksi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2 tahun 2020," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, aturan yang diberlakukan memang mestinya tak melebihi Perda Nomor 2 Tahun 2020 karena yang diatur adalah besaran denda bukan kelipatan.

Riza berharap kedisiplinan warga tak ditentukan dari besaran denda yang mesti dibayar, tapi dari kesadaran masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan.

"Ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, bukan karena aparat, bukan karena beratnya sanksi," kata dia.

Riza juga memastikan pengetatan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan akan terus dilakukan demi mencegah semakin tinggi angka penularan covid-19.

"Sekali pun progresifnya tidak ada, tetap saja orang tetap didenda, cuma tidak progresif," kata dia.

(tst/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER