Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan kebijakan pembatasan demo menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
"Sudah di TUN saja, tidak ada masalah," ucap Sultan, kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini sekaligus merespons desakan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) untuk mencabut larangan demonstrasi di kawasan Malioboro, sebagaimana yang tercantum dalam Pergub tersebut.
Sultan menjelaskan bahwa penerbitan Pergub itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).
"Kalau saya langsung mencabut (Pergub), nanti Menpar menegur saya, karena tidak melaksanakan. Keliru lagi," sambungnya.
Sultan menyatakan siap menerima apapun keputusan dari pengadilan atas gugatan tersebut nantinya.
Sebelumnya sejumlah organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi kepada Gubernur DIY terkait larangan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk di kawasan Malioboro Yogyakarta pada 19 Januari lalu.
Koalisi mengancam akan melaporkan Sultan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran malaadministrasi, jika dalam tujuh hari sejak dilayangkan somasi, Sultan tak segera mencabut Pergub tersebut.
Dalam rilisnya, koalisi mengkritik aturan Pergub yang melarang aksi demonstrasi digelar di sejumlah objek vital yang telah ditentukan.
Beberapa objek atau lokasi itu yakni, Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.
Penentuan sejumlah objek vital itu merujuk keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 Tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.
Koalisi juga mengkritik keputusan Sultan yang akan melibatkan tentara atau TNI dalam mengatasi urusan sipil. Dalam pergub itu, akan ada pelibatkan unsur militer dalam menangani aksi demonstrasi mulai dari koordinasi sebelum, saat, dan setelah aksi penyampaian pendapat di muka umum.
(sut/psp)