Petugas Rutan KPK Polisikan Nurhadi soal Dugaan Pemukulan

CNN Indonesia
Sabtu, 30 Jan 2021 15:27 WIB
Seorang petugas Rutan KPK melaporkan mantan Sekretaris MA Nurhadi ke Polsek Setiabudi terkait kasus dugaan kekerasan.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman ke Polsek Setiabudi. Laporan ini terkait dengan dugaan kekerasan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas rutan tersebut.

"Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum. Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (30/1).

Ali mengatakan laporan dilakukan pada Jumat (29/1) malam. Petugas itu, kata Ali, didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud. Berikutnya, kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," ucap Ali.

Nurhadi sebelumnya diduga telah melakukan kekerasan terhadap seorang petugas rutan KPK pada Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav. C-1, benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali, Jumat (29/1).

Ali mengatakan peristiwa itu diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK, mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas rutan KPK lainnya," kata Ali.

Nurhadi diketahui menjadi tahanan KPK usai terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia dan menantunya, Rezky Herbiyono saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada persidangan Oktober 2020 lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nurhadi bersama menantunya menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER