Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kontra memori atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo, terkait kasus pengadaan simulator SIM ke Mahkamah Agung.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menerangkan pihaknya siap menghadapi PK yang diajukan Djoko.
"Tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di PN Tipikor," kata Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Minggu (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga antirasuah, lanjut Ali, berharap agar MA dapat memeriksa permohonan PK secara objektif. Harapan tersebut diutarakan di tengah maraknya pemotongan hukuman terpidana korupsi oleh MA di tingkat kasasi maupun PK.
"KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen, dan profesional dengan mempertimbangkan uraian jaksa KPK dalam memori pendapatnya," ucap Ali.
Berdasarkan catatan KPK, setidaknya ada 65 terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK ke MA pada tahun 2020.
Menurut Ali, sejumlah terpidana secara tiba-tiba melayangkan upaya hukum tersebut berturut-turut dalam waktu yang relatif singkat, yakni sepanjang Agustus hingga September 2020.
Beberapa terpidana korupsi yang mendapat 'diskon' hukuman pada tingkat PK di antaranya mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi; Adik kandung eks Menpora Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang; dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Adapun PK yang dilayangkan Djoko Susilo sudah teregister dengan nomor: 97 PK/Pid.Sus/2021. Ia menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukum.
MA belum menunjuk majelis hakim lantaran permohonan masih berstatus dalam pemeriksaan tim.
Djoko telah divonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi dan diperberat dalam putusan kasasi MA. Ia dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan denda Rp32 miliar.
Dalam proyek tersebut, Djoko memerintahkan pemalsuan tanda tangan dirinya untuk mempercepat pencairan anggaran yang sedianya baru dilakukan pada Juli 2011. Djoko terbukti memerintahkan Bendahara Satker Kompol Legimo.
(ryn/psp)