Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) membuat petisi yang intinya menuntut penuntasan kasus penembakan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember lalu.
Petisi yang ditandatangani oleh 130 tokoh itu bertajuk 'Petisi Rakyat untuk Penuntasan Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI oleh Aparat Negara'.
Anggota TP3 Marwan Batubara membacakan petisi tersebut dalam konferensi pers virtual melalui zoom, pada Senin (1/2). Selain Marwan tampak hadir sejumlah tokoh lain diantaranya Inisiator Partai Ummat Amien Rais, petinggi KAMI Abdullah Hehamahua, Waketum MUI Muhyiddin Junaidi,dan Artis Neno Warisman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut Presiden RI sebagai kepala pemerintahan untuk ikut bertanggungjawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa pembunuhan tersebut," kata Marwan membacakan poin kedua dalam petisi itu.
Pada poin pertama petisi TP3 menuntut agar nama-nama para pelaku pembunuhan enam anggota Laskar FPI yang dilaporkan Komnas HAM segera diumumkan.
Selain itu, petisi TP3 juga mendesak Jokowi agar segera memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri.
"Sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI dapat dilakukan secara obyektif, terbuka, dan berkeadilan," ucap Marwan membacakan poin ketiga.
Desakan juga ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera membentuk panitia khusus (pansus) guna menyelidiki kasus pembunuhan 6 Laskar FPI. TP3 menduga, kematian 6 laskar ini terkait dengan persoalan politik dan kekuasaan.
Selain itu, Marwan mendesak dua lembaga internasional, yakni International Criminal Court dan Committee Against Torture di Geneva untuk segera melakukan penyelidikan termasuk memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pembunuhan 6 Laskar FPI.
Kemudian, menuntut negara bertanggung jawab kepada korban dan keluarga korban sesuai Pasal 7 Undang-Undang No,31 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Bentuk tanggung jawab negara meliputi permintaan maaf kepada keluarga korban, menghukum para pelaku pelanggaran, memberikan layanan medis psikososial, dan memberikan kompensasi pada keluarga korba, serta memulihkan nama baik korban.
(fra/mln/wis)