Amien Rais Tunda Pendaftaran Partai Ummat hingga Covid 'Gone'

CNN Indonesia
Kamis, 21 Jan 2021 21:15 WIB
Amien Rais menunda pendaftaran Partai Ummat ke Kemenkumham dengan alasan peduli Covid-19 di saat syarat perwakilan provinsi baru 75 persen.
Politikus Amien Rais mengakui Partai Ummat belum memiliki perwakilan di semua provinsi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Inisiator Partai UmmatAmien Rais, menunda pendaftaran partainya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan dalih lonjakan kasus Covid-19. Padahal, syarat perwakilan di provinsi belum mencapai 100 persen. 

Pihaknya belum memutuskan sampai kapan penundaan akan dilakukan. Namun, ia tak ingin deklarasi partai Ummat justru menunjukkan kesan tak peduli di tengah penyebaran corona.

"Kita cukup bijak, kita tunda entah beberapa waktu, setelah nanti ini Covid die, gone, mudah-mudahan sudah selesai baru kita nanti [daftarkan]," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, mantan Ketua MPR itu mengatakan penundaan pendaftaran Partai Ummat juga seiring persiapan yang masih dilakukan untuk memperoleh 100 persen perwakilan pengurus dari semua provinsi. Saat ini, pihaknya telah mengantongi 75 persen perwakilan.

Diketahui, salah satu syarat pendirian parpol di dalam perundangan adalah memiliki perwakilan di semua provinsi.

Namun, Amien mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah syarat lain untuk pendaftaran partai ke Kemenkumham. Yakni, logo, mars, maupun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

"Kami ingin se-perfect mungkin. Jadi untuk memenuhi syarat-syarat pendaftaran Kemenkumham itu, maka kita perlu bukan hanya 75 persen dari wilayah provinsi atau yang dari daerah, kita ingin 100 persen," katanya.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai baru. Pasal 2 menyebutkan, partai politik dibentuk oleh paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia 21 tahun dengan akta notaris.

Kemudian, pasal 3 menjelaskan bahwa partai politik harus didaftarkan ke departemen untuk menjadi badan hukum.

Pasal tersebut juga mengatur, bahwa calon partai politik paling sedikit memiliki 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten /kota pada daerah yang bersangkutan.

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER