Menteri LHK: Sulit Lepas Hutan Adat ke Rakyat, Butuh Perda

CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2021 02:35 WIB
KLHK telah menerima lebih dari 10 juta hektare usulan kawasan hutan adat agar dilepas ke masyarakat setempat, 6 juta hektare masih dalam proses verifikasi.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengakui pihaknya kesulitan melepas kawasan hutan adat ke masyarakat sekitar karena membutuhkan peraturan daerah. (Rusman-Biro Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pihaknya sulit untuk langsung melepas kawasan hutan adat ke masyarakat. Siti menyebut butuh sebuah peraturan daerah (perda) sebagai landasan hukum untuk pelepasan tersebut.

"Hutan adat kita memang relatif sulit untuk langsung melepaskan izin ke masyarakat hutan adat karena harus ada perda yang menyatakan identitas hutan adat itu sendiri," kata Siti dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR di Gedung DPR/MPR, Senin (1/2).

Siti mengaku pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan masyarakat sipil yang banyak terlibat dalam isu hutan adat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini, kata Siti, KLHK telah menerima lebih dari 10 juta hektare usulan kawasan hutan adat agar dilepas kepada masyarakat setempat. Dari jumlah itu, kurang lebih 6 juta hektare masih dalam proses verifikasi.

"Kemudian dari verifikasi sudah ketahuan, kita sebutnya wilayah indikatif hutan adat. Jadi ini semacam preliminary SK (surat keputusan), persetujuan prinsip. Karena dengan dia sudah ditetapkan, maka tidak akan mungkin lagi ada peruntukan lagi," ujarnya.

Menurut paparan yang disampaikan Siti, penetapan sudah dilakukan pada 56.903 hektare kawasan hutan adat terhadap 39.371 kartu keluarga di 14 provinsi hingga Desember 2020.

Sementara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai agenda pengakuan masyarakat dan hutan adat sepanjang tahun 2020 masih jalan di tempat, meskipun KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM/1/8/2020.

Mengutip Catatan Akhir Tahun 2020 AMAN, aturan tersebut dinilai tidak mengubah konstruksi maupun rute pengakuan masyarakat adat dan hutan adat sehingga diduga hanya menjadi pengulangan dari peraturan sebelumnya.

Pada prinsipnya, Permen LHK 17/2020 menyatakan masyarakat adat bisa mengajukan permintaan izin hutan adat di kawasan hutan selama mengantongi perda penetapan hutan adat atau SK dari bupati/wali kota.

Namun, menurut AMAN persyaratan itu penuh dengan proses politik di pemerintahan daerah. Sehingga kerap kali pemerintah menjadi selektif dalam memberikan SK atau menetapkan perda terkait.

"Semestinya, KLHK memberikan ruang yang lebih luas terkait jenis produk hukum yang dapat diakomodir tanpa melepaskan substansi yang mesti terdapat di dalamnya," tulis catatan tersebut.

(fey/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER